Suara.com - Pelaku perjalanan lewat pos lintas batas negara wajib vaksinasi booster. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menindaklanjuti syarat terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 di pintu masuk dan pintu keluar darat, yaitu PLBN di Indonesia.
Salah satu ketentuan terbaru dalam SE itu ialah warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti vaksin dosis ketiga sebagai syarat keberangkatan.
Aturan terbaru terkait vaksin dosis penguat sebagai syarat perjalanan luar negeri itu mulai berlaku Minggu (17/7).
"BNPP sebagai lembaga yang mengoordinasikan entry atau exit point perjalanan luar negeri jalur darat melalui delapan PLBN siap mendukung penerapan kebijakan yang ditetapkan," kata Sekretaris BNPP Restuardy Daud di Kantor BNPP Jakarta, Kamis.
Terkait pelaksanaannya, Restuardy mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk mempersiapkan sejumlah hal teknis terkait testing, screening, dan vaksinasi.
"Penyesuaian ketentuan SE di atas diberikan tenggang waktu 10 hari (sejak ditetapkan tanggal 8 Juli 2022) dan akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022. Dalam tenggang waktu tersebut, akan dilakukan sosialisasi dan prakondisi untuk implementasi penyesuaian SE bagi PPLN," jelasnya.
Penerapan syarat vaksin booster sebagai syarat melintas di delapan PLBN juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia.
Layanan vaksinasi bagi WNI akan ditanggung Pemerintah, sementara untuk WNA wajib mendapatkan vaksin booster di negara keberangkatan.
Syarat vaksinasi booster tidak berlaku bagi anak usia di bawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
Baca Juga: PT LIB Rencanakan Kompetisi Liga 1 Hanya Dihadiri yang Sudah Divaksin Booster, Termasuk Suporter?
"Vaksinasi di entry point hanya disediakan bagi WNI, (sedangkan) WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan," katanya.
Selain mewajibkan vaksin booster, screening kepada seluruh PPLN di entry point tetap dilakukan dan dilakukan pemeriksaan PCR apabila PPLN terdeteksi memiliki gejala COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.
PLBN yang menjadi pintu masuk dan keluar di Indonesia ialah PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Badau, PLBN Wini, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, PLBN Skouw, dan PLBN Sota. (Antara)
Berita Terkait
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Catat Prestasi, Tiga Tahun Beruntun REJURAN Indonesia Jadi Top Global Distributor
-
4 Sunscreen dengan Hydrating Booster untuk Kulit Kering dan Rentan Iritasi
-
Skin Booster vs DNA Salmon: Sama-Sama Melembapkan, Mana yang Lebih Baik untuk Kulit?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!
-
Gelar Panggung Musikal di Sarinah, Aktivis Sebut Banjir Sumatera Tragedi Ekologis
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru