Suara.com - Pelaku perjalanan lewat pos lintas batas negara wajib vaksinasi booster. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menindaklanjuti syarat terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 di pintu masuk dan pintu keluar darat, yaitu PLBN di Indonesia.
Salah satu ketentuan terbaru dalam SE itu ialah warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti vaksin dosis ketiga sebagai syarat keberangkatan.
Aturan terbaru terkait vaksin dosis penguat sebagai syarat perjalanan luar negeri itu mulai berlaku Minggu (17/7).
"BNPP sebagai lembaga yang mengoordinasikan entry atau exit point perjalanan luar negeri jalur darat melalui delapan PLBN siap mendukung penerapan kebijakan yang ditetapkan," kata Sekretaris BNPP Restuardy Daud di Kantor BNPP Jakarta, Kamis.
Terkait pelaksanaannya, Restuardy mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk mempersiapkan sejumlah hal teknis terkait testing, screening, dan vaksinasi.
"Penyesuaian ketentuan SE di atas diberikan tenggang waktu 10 hari (sejak ditetapkan tanggal 8 Juli 2022) dan akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022. Dalam tenggang waktu tersebut, akan dilakukan sosialisasi dan prakondisi untuk implementasi penyesuaian SE bagi PPLN," jelasnya.
Penerapan syarat vaksin booster sebagai syarat melintas di delapan PLBN juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia.
Layanan vaksinasi bagi WNI akan ditanggung Pemerintah, sementara untuk WNA wajib mendapatkan vaksin booster di negara keberangkatan.
Syarat vaksinasi booster tidak berlaku bagi anak usia di bawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
Baca Juga: PT LIB Rencanakan Kompetisi Liga 1 Hanya Dihadiri yang Sudah Divaksin Booster, Termasuk Suporter?
"Vaksinasi di entry point hanya disediakan bagi WNI, (sedangkan) WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan," katanya.
Selain mewajibkan vaksin booster, screening kepada seluruh PPLN di entry point tetap dilakukan dan dilakukan pemeriksaan PCR apabila PPLN terdeteksi memiliki gejala COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.
PLBN yang menjadi pintu masuk dan keluar di Indonesia ialah PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Badau, PLBN Wini, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, PLBN Skouw, dan PLBN Sota. (Antara)
Berita Terkait
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
Rutinitas Ngopi: Mood Booster dan Hangatnya Kebersamaan Bareng Keluarga
-
5 Skin Booster Toner untuk Hidrasi Maksimal hingga Lapisan Kulit Dalam
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK