Suara.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memandang kalau Polri belum perlu untuk menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, kendati sudah banyak desakan agar Sambo dinonaktifkan.
Desakan itu muncul dari berbagai pihak dengan harapan penanganan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Sambo dapat berjalan objektif dan transparan.
"Menurut saya belum dibutuhkan untuk menonaktifkan Irjen Pol FS," kata Nasir, Jumat (15/7/2022).
Nasir menerangkan bahwa cara kerja kepolisian ialah berdasarkan sistem, bukan terpaku terhadap individu. Hal itu yang menjadi alasan, mengapa ia memandang Polri belum perlu menonaktifkan Sambo.
"Alasannya, Polri bekerja berdasarkan sistem, bukan faktor individu," kata Nasir.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Bambang memandang belum perlu Ferdy Sambo dinonaktifkan.
Ia berujar masih terlalu jauh apabila Polri harus menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo atas kasus polisi tembak polisi yang terjadi di kediamannya. Terlebih untuk penonaktifkan perwira tinggi tidak bisa melalui proses sederhana, harus benar-benar dipastikan kesalahannya.
"Jadi untuk penonaktifan pada Kadiv Propam ya itu terlalu jauh. Kalau atas dasar pemberitaan yang ada, itu terlalu jauh," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Bambang sepakat apabila memang ada aparat yang melakukan kesalahan maka perlu disanksi. Tetapi dalam kasus polisi tembak polisi, belum jelas kesalahan apa yang mengharuskan Ferdy Sambo kemudian dinonaktifkan.
Baca Juga: Cara Cek Arah Kiblat, Hari Ini Matahari di Atas Kabah
"Orang kalau salah, kan, disanksi, bos. Ya, salahnya belum jelas, kok, disanksi, jangan dong. Untuk menjadi seorang bintang dua, perjalanannya panjang, investasi negara juga tinggi, ini harus hati-hati," kata Bambang.
Diketahui usulan menonaktifkan Sambo bertujuan untuk menghindari asumsi negatif dari masyarakat sekaligus menjaga obyektifitas dalam penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadivpropam, karena akan diragukan objektivitasnya. Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadivpropam," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Berita Terkait
-
Oknum Anggota DPR RI Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Polisi Periksa Pelapor
-
Kasus Brigadir J Tewas Tertembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diminta Transparan, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini
-
Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Terlibat Dugaan Pencabulan?
-
Dugaan Kasus Pencabulan Anggota DPR, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Palsu
-
Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri Perkara Mudah, Irjen Napoleon: Katakan Apa Adanya!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!