Suara.com - Perilaku pria setengah baya asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) ini memang tak pantas dilakukan. Bahkan perbuatan bejat yang dilakukan terhadap sang cucu membuatnya harus mendekam dalam sel penjara.
RY alias Tini yang berusia 58 tahun nekat mencabuli cucunya sendiri saat mengunjungi rumah sang anak tiri, yang tak lain merupakan ibu kandung korbannya.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Untuk saat ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota resmi menahan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan kronologis yang dihimpun Gopos.id-jaringan Suara.com, perbuatan bejat tersangka tatkala dirinya berangkat dari rumahnya di Bolaang Mongondow Selatan, menuju Gorontalo.
Kakek Tini tersebut datang mengunjungi rumah anak tirinya di wilayah Kota Gorontalo. Ketika menginap, tersangka malah berbuat tidak senonoh terhadap korban yang saat ini masih berusia 14 tahun.
“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022,” kata Iptu Nauval seperti dikutip Gopos.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (16/7/2022).
Ia juga memastikan, jika peristiwa biadap tersebut terjadi di rumah korban dan saat melakukan aksinya, pelaku mengaku dalam keadaan sadar, dan tidak terpengaruh minum keras (Miras).
“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan,namun pelaku memiliki yang memiliki tenaga lebih dari korban,” terang iptu Nauval
Ia juga menambahkan, setelah kejadian korban mengadu ke ibunya.
Tak terima dengan perbuatan ayah tiri kepada anak kandungnya, sang ibu korban langsung mengunjungi Polres Gorontalo kota untuk melaporkannya.
Saat ini pelaku resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!
-
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!
-
Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran
-
Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel
-
Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?