Suara.com - Sejumlah daerah mulai menerapkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pelarangan ini dilakukan karena kasus-kasus penggunanya yang tak mengenakan alat pelindung diri seperti helm hingga soal uji tipe kendaraan yang masih menuai perdebaran. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa kendaraan merupakan sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik salah satunya yakni Sepeda Listrik. Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi:
- Lampu utama
- Alat pemantul cahaya atau reflector atau lampu posisi belakang
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
- Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
- Klakson atau bel; dan
- Berkecepatan maksimal 25 km/jam
Pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi syarat berikut:
- Berusia minimal 12 tahun
- Menggunakan helm
- Sepeda tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang
- Tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
- Memahami dan memathui tata cara berlalu lintas yang meliputi:
- Menggunakan kendaraan tertentu dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan
- Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi
Pengendara sepeda listrik juga harus melalui lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus tersebut adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu. Kawasan tertentu tersebut maksudnya yakni pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor seperti car free day dan kawasan wisata.
Demikian penjelasan terkait dengan aturan penggunaan sepeda listrik menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Pengguna sepeda motor listrik harus mematuhi aturan ini demi keamanan dan keselamatan bersama. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan yakni 22 Juni 2020.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah
-
Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya
-
Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik
-
IKAELITS dan Kemensos Berkolaborasi Beri Bantuan Listrik untuk Korban Bencana Sentani
-
Kawasaki Perkenalkan Sepeda Listrik Harganya Setara Motor, Begini Wujudnya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa