Suara.com - Sejumlah daerah mulai menerapkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pelarangan ini dilakukan karena kasus-kasus penggunanya yang tak mengenakan alat pelindung diri seperti helm hingga soal uji tipe kendaraan yang masih menuai perdebaran. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa kendaraan merupakan sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik salah satunya yakni Sepeda Listrik. Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi:
- Lampu utama
- Alat pemantul cahaya atau reflector atau lampu posisi belakang
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
- Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
- Klakson atau bel; dan
- Berkecepatan maksimal 25 km/jam
Pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi syarat berikut:
- Berusia minimal 12 tahun
- Menggunakan helm
- Sepeda tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang
- Tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
- Memahami dan memathui tata cara berlalu lintas yang meliputi:
- Menggunakan kendaraan tertentu dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan
- Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi
Pengendara sepeda listrik juga harus melalui lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus tersebut adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu. Kawasan tertentu tersebut maksudnya yakni pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor seperti car free day dan kawasan wisata.
Demikian penjelasan terkait dengan aturan penggunaan sepeda listrik menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Pengguna sepeda motor listrik harus mematuhi aturan ini demi keamanan dan keselamatan bersama. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan yakni 22 Juni 2020.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah
-
Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya
-
Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Simak Aturan Berkendara yang Baik
-
IKAELITS dan Kemensos Berkolaborasi Beri Bantuan Listrik untuk Korban Bencana Sentani
-
Kawasaki Perkenalkan Sepeda Listrik Harganya Setara Motor, Begini Wujudnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur