Suara.com - Di tengah penggunaannya yang kian populer, terutama dikalangan anak-anak sepeda listrik justru dilarang digunakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Larangan pengguna sepeda listrik di jalan raya baru-baru ini dikeluarkan oleh Polrestabes Makassar. Lalu kenapa sepeda listrik dilarang di wilayah tersebut?
Kasat Lantas AKBP Zulanda mengatakan, jika larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik dikarenakan maraknya penggunaan di jalan raya oleh anak di bawah umur. Menurutnya, kebiasaan tersebut sangat membahayakan dan meresahkan pengguna jalan lainnya.
"Kepada masyarakat yang terlanjur membeli sepeda listrik diharap tidak menggunakan di jalan raya. Apalagi diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun,” ungkap Zulanda melalui keterangan resmi, Kamis (14/7/2022).
Selain itu, ia juga mengharapkan masyarakat untuk senantiasa mengenakan helm saat berkendara. Kemudian, jika sepeda listriknya digunakan, hanya berjalan pada kecepatan tidak lebih dari 10-15 KM/Jam.
"Yang pasti hanya boleh digunakan di halaman rumah, kawasan kompleks terbatas dan bukan jalan raya umum. Kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya,” tambahnya.
Bahkan jika terjadi pelanggaran, pihaknya juga menegaskan bahwa akan melakukan penindakan secara tegas. Jadi dihimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sepeda listrik dilarang di Makassar ini.
AKBP Zulanda mengungkapkan, jika keselamatan rakyat merupakan hukum paling tinggi, maka dari itu saat ini pihaknya berani mengambil langkah cepat sebelum anak-anak negeri menjadi korban di jalan raya.
Lebih lanjut, Zulanda menghimbau, agar sepeda listrik tidak dijual lagi kepada masyarakat. Meski demikian, pihaknya masih mengizinkan penjualan sisa barang.
Asalkan tujuannya bagi orang atau badan usaha yang mengelola tempat wisata atau digunakan di kawasan pergudangan terbatas, perkantoran terbatas, petugas parkir area pusat perbelanjaan, hingga kawasan yang tidak menggunakan jalan raya.
Baca Juga: Kawasaki Perkenalkan Sepeda Listrik Harganya Setara Motor, Begini Wujudnya
Sanksi Pelanggar Sepeda Listrik
Menurut Zulanda, tetdapat ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik yang menggunakan di jalan raya. Sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHP.
"Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta tertuang di Pasal 277 KUHP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenai Pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal," ungkap dia.
Cara Kerja Sepeda Listrik
Terdapat dua jenis sepeda listrik yang beredar di Indonesia, yaitu sepeda listrik dengan pedal dan tanpa pedal. Cara kerjanya pun berbeda, beriku ini cara menggunakan keduanya:
1. Sepeda Listrik dengan Pedal
Berita Terkait
-
5 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar Segera Masuk Ruang Sidang
-
Menteri Pendidikan Malaysia Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia
-
Belasan Mahasiswa Baru di Kota Makassar Diculik Senior, Ditempeleng dan Dicekoki Miras
-
Nelayan Makassar Dapat Bantuan 500 Ribu Benih Udang Windu
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan