Suara.com - Aturan bahwa jika STNK mati 2 tahun akan dijadikan sebagai kendaraan bodong telah sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini mengharuskan para pengguna dan pemilik kendaraan bermotor wajib peduli dan memperpanjang STNK sebelum jatuh tempo.
Perpanjangan STNK harus dilakukan setiap satu tahun sekali. Berikut ini syarat-syarat perpanjang STNK dan dokumen yang diperlukan yakni:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Fotokopi
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Asli
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk Pemilik Asli
- Kartu Tanda Penduduk Pemilik Fotokopi
- Surat Kuasa jika diwakilkan
- Jika kendaraan milik perusahaan maka harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan
Berikut ini cara mengurus perpanjangan STNK di Kantor SAMSAT hanya dalam satu hari:
1. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat
Kunjungi kantor SAMSAT terdekat yang terletak di setiap kabupaten. Terkadang ada kantor SAMSAT pembantu. Artinya, ada 2 kantor SAMSAT dalam satu kabupaten. Anda akan diberikan nomor antrean dan menunggu antrean di tempat duduk yang disediakan.
2. Pengecekan Fisik kendaraan oleh Petugas
SAMSAT akan melakukan pengecekan kendaraan. Cek nomor mesin, BPKB, dan komponen lainnya.
3. Penunjukkan Dokumen
Anda harus menyiapkan dokumen berupa . Surat Tanda Nomor Kendaraan Asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan Fotokopi, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Asli, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Fotokopi, Kartu Tanda Penduduk Pemilik Asli, Kartu Tanda Penduduk Pemilik Fotokopi, Surat Kuasa jika diwakilkan, dan jika kendaraan milik perusahaan maka harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Mati Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong
4. Pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan
Anda harus membayar biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan sesuai dengan nominal yang ditentukan. Setelah 4 tahap di atas selesai, maka proses perpanjangan STNK pun selesai.
Demikian syarat perpanjang STNK dari mulai dokumen dan prosedurnya. Selanjutnya diketahui bahwa memperpanjang STNK adalah hal yang cukup mudah karena prosesnya cepat dan tidak perlu menunggu berhari-hari. Masyarakat diharapkan untuk aktif memperpanjang STNKnya setiap satu tahun sekali di Kantor SAMSAT terdekat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Cara Mengurus STNK yang Mati Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong
-
Diterapkan Bertahap, Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Berakhir dengan Penghapusan Data Permanen
-
Biaya Ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Akan Dihapus
-
Viral Oknum Polisi Tak Berkutik Ditilang Warga Gara-gara STNK Mati Pajak, Endingnya Bikin Jengkel
-
Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?