Suara.com - Nama Brigjen Hendra Kurniawan masuk ke daftar Perwira Tinggi Polri yang jabatannya dicopot usai kasus penembakan Brigadir J.
Brigjen Hendra kini dinonaktifkan dari jabatannya di Polri, yakni Karo Paminal Divpropam pada Rabu (20/7/2022) malam secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Pertama Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/7/2022) malam.
Adapun pencopotan tersebut diputuskan di tengah tudingan tindak intimidasi keluarga Brigadir J yang dialamatkan kepada Brigjen Hendra.
Berikut kumpulan fakta terkait Brigjen Hendra dicopot.
1. Dicopot menyusul Ferdy Sambo
Brigjen Hendra dinonaktifkan usai Ferdy Sambo yang sebelumnya menduduki jabatan Kadiv Propam. Kediaman Ferdy diketahui menjadi TKP baku tembak dua anggota polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Pencopotan jabatan Brigjen Hendra dilakukan dua hari usai Ferdy Sambo dicopot pada Senin (18/7/2022) lalu.
2. Demi akuntabilitas dan transparansi instansi
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ada Bukti Baru Dugaan Penganiayaan Sadis
Meski kini dituding lakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir J, alasan resmi Brigjen Hendra Kurniawan dicopot adalah demi menjaga akuntabilitas dan transparansi Polri.
"Untuk menjaga indepedensi, transparansi dan akuntabel," lanjut Dedi Prasetyo selaku Humas.
Senada dengan Dedi, Kapolri Listyo Sigit juga menegaskan bahwa Brigjen Hendra dan beberapa Perwira Tinggi Polri lainnya dinonaktifkan, agar penyelidikan kasus Brigadir J bisa transparan dan menemukan titik terang.
"Agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.
3. Brigjen Hendra telah mengabdi di Polri selama 27 tahun
Brigjen Hendra memiliki rekam jejak yang panjang dalam kepolisian. Ia mengabdi di Korps Bhayangkara selama genap 27 tahun dan menduduki berbagai jabatan prestisius.
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ada Bukti Baru Dugaan Penganiayaan Sadis
-
Komnas Perempuan Ungkap Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Syok dan Kerap Menangis
-
Andy Yentriyani Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo Masih Sangat Syok: Hanya Menangis Saja
-
Bagaimana Pembunuhan Brigadir J Dilakukan, Bareskrim Polri Temukan Rekaman CCTV
-
Tiga Pejabat Polri yang Dinonaktifkan Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka