Suara.com - Kalau Anda sedang terburu-buru dan harus melakukan cek NIK secara online, Anda bisa melakukannya dengan tiga cara di bawah ini. Berikut akan dijelaskan cara cek NIK online.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini memiliki peran penting karena saat ini sudah difungsikan juga sebagai pengganti NPWP.
Cara Cek NIK Online
Anda tidak perlu kesulitan untuk cek status NIK sebagai nomor pokok wajib pajak karena setidaknya ada tiga cara cek NIK online sebagai berikut:
1. Melalui SMS
Anda bisa cek NIK dengan mengirim SMS ke nomor 0815 3636 9999 mili dikdukcapil dengan format SMS: cek#KTP#NIK
2. Whatsapp
Anda juga bisa memanfaatkan Whatspaan dengan mengirim pesan ke nomor 0813 2691 2479. Format pengiriman adalah sebagai berikut:
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamaan/Kabupaten/Kota
Baca Juga: Disdukcapil Pekanbaru Imbau Hindari Calo: Pengurusan Dokumen Kependudukan Gratis
3. Situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
Anda bisa buka browser dan masuk ke laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Setelah itu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna serta tekan tombol enter. Apabila data KTP valid dan terkoneksi, akan muncul tampilan berisi data lengkap seperti dalam KTP.
NIK jadi pengganti NPWP
NIK sekarang sudah resmi berlaku juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, NIK sudah bisa digunakan untuk melaksanakan transaksi perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun demikian, baru ada sekitar 90 juta NIK yang sudah bisa berlaku sebagai NPWP.
Pemutakhiran NIK lainnya berlaku sebagai NPWP akan dilaksanakan secara bertahap. Kalau Anda ingin tahu apakah NIK Anda sudah berlaku juga sebagai NPWP bisa dicoba cek dengan cara cek NIK online di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Detik-detik Penangkapan! Tiga Remaja Pembawa Airsoft Gun Diamankan, Tawuran di Cilincing Digagalkan
-
Lama Hilang Kini Pulang Bawa Jabatan, Siapa Arief Poyuono yang Kini Jadi Komisaris Pelindo?
-
Sebelum Kerusuhan Meletus, Mahfud MD Sebut Prabowo Tak Gubris Masukan Akademisi UGM: Udah Biarin Aja
-
Satria Hutan Indonesia 2025 Jalani Pendakian 13 Hari di Gunung Patah
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?
-
AGRA Desak Penghentian Proyek Transmigrasi ala Orde Baru: Haruskah Membuka Hutan dan Belukar Lagi?
-
Detik-detik Mikrofon Prabowo Mati di KTT PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Pesan Palestina Tetap Menggema
-
Sudah Gandeng Ahli ITB, Pemprov DKI Yakin Bau Sampah RDF Rorotan Sudah Teratasi
-
Bukan Jenderal Biasa, Mengenal Komjen Chryshnanda yang Ditunjuk Pimpin Tim Transformasi Polri
-
Dipimpin Puan Maharani, DPR RI Bakal Sahkan APBN 2026 dan Prolegnas dalam Rapat Paripurna