Suara.com - Kalau Anda sedang terburu-buru dan harus melakukan cek NIK secara online, Anda bisa melakukannya dengan tiga cara di bawah ini. Berikut akan dijelaskan cara cek NIK online.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini memiliki peran penting karena saat ini sudah difungsikan juga sebagai pengganti NPWP.
Cara Cek NIK Online
Anda tidak perlu kesulitan untuk cek status NIK sebagai nomor pokok wajib pajak karena setidaknya ada tiga cara cek NIK online sebagai berikut:
1. Melalui SMS
Anda bisa cek NIK dengan mengirim SMS ke nomor 0815 3636 9999 mili dikdukcapil dengan format SMS: cek#KTP#NIK
2. Whatsapp
Anda juga bisa memanfaatkan Whatspaan dengan mengirim pesan ke nomor 0813 2691 2479. Format pengiriman adalah sebagai berikut:
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamaan/Kabupaten/Kota
Baca Juga: Disdukcapil Pekanbaru Imbau Hindari Calo: Pengurusan Dokumen Kependudukan Gratis
3. Situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
Anda bisa buka browser dan masuk ke laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Setelah itu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna serta tekan tombol enter. Apabila data KTP valid dan terkoneksi, akan muncul tampilan berisi data lengkap seperti dalam KTP.
NIK jadi pengganti NPWP
NIK sekarang sudah resmi berlaku juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, NIK sudah bisa digunakan untuk melaksanakan transaksi perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun demikian, baru ada sekitar 90 juta NIK yang sudah bisa berlaku sebagai NPWP.
Pemutakhiran NIK lainnya berlaku sebagai NPWP akan dilaksanakan secara bertahap. Kalau Anda ingin tahu apakah NIK Anda sudah berlaku juga sebagai NPWP bisa dicoba cek dengan cara cek NIK online di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet