Suara.com - Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak keberagaman. Itulah mengapa, keberadaan integrasi nasional sangat dibutuhkan guna menyatukan berbagai perbedaan.
Diketahui, integrasi nasional ini konsep penting suatu negara yang perlu dipahami seluruh warganya. Nah untuk selengkapnya, perhatikan berikut ini pengertian integrasi nasional lengkap dengan syarat, fungsi, dan contohnya yang dihimpun dari sejumlah sumber.
Pengertian Integrasi Nasional
Menurut KBBI (Kamus Besar Bangsa Indonesia), integrasi mempunyai arti pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Sementara arti dari "nasional" yaitu bangsa.
Jadi jika ditarik kesimpulan integrasi nasional yaitu proses persatuan wilayah di suatu negara yang mana di dalamnya memiliki berbagai perbedaan. Adapun perbedaan berupa bahasa, budaya, suku, agama, ras, serta faktor kebangsaan lain.
Sedangkan dari segi antropologis, pengertian integrasi nasional yaitu proses penyesuaian diri dalam berbagai faktor budaya guna mencapai keharmonisan fungsi-fungsi yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.
Integrasi nasional ini bisa dikatakan menggambarkan susunan proses persatuan kumpulan individu dari banyak wilayah berbeda yang memiliki perbedaan.
Syarat Integrasi Nasional
Perlu diketahui juga bahwa berhasil atau tidaknya integrasi nasional ini ditentukan oleh beberapa syarat seperti berikut ini;
Baca Juga: Letak Astronomis Indonesia yang Sebabkan 2 Musim dan Perbedaan Zona Waktu
• Kebutuhan setiap anggota masyarakat yang terpenuhinya oleh anggota masyarakat lain.
• Tercipta kesepakatan bersama tentang berbagai macam norma di masyarakat serta nilai-nilai sosial dan dijadikan pedoman.
• Menjadikan nilai serta norma sosial sebagai aturan baku dalam proses integrasi sosial.
Fungsi Integrasi Nasional
Ada beberapa fungsi integrasi nasional yang perlu diketahui. Adapun beberapa fungsi tersebur yakni sebagai berikut:
• Menumbuhkan kesetiaan nasional
Berita Terkait
-
Mengenal Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia dan Fungsinya
-
PM Australia Tak Akan Tutup Perbatasan dengan Indonesia Akibat Wabah PMK
-
PPRS Indonesia Gelar Deklarasi dan Syukuran
-
11 Hakim Indonesia Terbukti Melanggar Kode Etik, KY: 3 Hakim Diusulkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tidak Dengan Hormat
-
Berakhir Melemah, IHSG Awal Pekan Terperosok ke Level 6.858
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO