Suara.com - Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak keberagaman. Itulah mengapa, keberadaan integrasi nasional sangat dibutuhkan guna menyatukan berbagai perbedaan.
Diketahui, integrasi nasional ini konsep penting suatu negara yang perlu dipahami seluruh warganya. Nah untuk selengkapnya, perhatikan berikut ini pengertian integrasi nasional lengkap dengan syarat, fungsi, dan contohnya yang dihimpun dari sejumlah sumber.
Pengertian Integrasi Nasional
Menurut KBBI (Kamus Besar Bangsa Indonesia), integrasi mempunyai arti pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Sementara arti dari "nasional" yaitu bangsa.
Jadi jika ditarik kesimpulan integrasi nasional yaitu proses persatuan wilayah di suatu negara yang mana di dalamnya memiliki berbagai perbedaan. Adapun perbedaan berupa bahasa, budaya, suku, agama, ras, serta faktor kebangsaan lain.
Sedangkan dari segi antropologis, pengertian integrasi nasional yaitu proses penyesuaian diri dalam berbagai faktor budaya guna mencapai keharmonisan fungsi-fungsi yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.
Integrasi nasional ini bisa dikatakan menggambarkan susunan proses persatuan kumpulan individu dari banyak wilayah berbeda yang memiliki perbedaan.
Syarat Integrasi Nasional
Perlu diketahui juga bahwa berhasil atau tidaknya integrasi nasional ini ditentukan oleh beberapa syarat seperti berikut ini;
Baca Juga: Letak Astronomis Indonesia yang Sebabkan 2 Musim dan Perbedaan Zona Waktu
• Kebutuhan setiap anggota masyarakat yang terpenuhinya oleh anggota masyarakat lain.
• Tercipta kesepakatan bersama tentang berbagai macam norma di masyarakat serta nilai-nilai sosial dan dijadikan pedoman.
• Menjadikan nilai serta norma sosial sebagai aturan baku dalam proses integrasi sosial.
Fungsi Integrasi Nasional
Ada beberapa fungsi integrasi nasional yang perlu diketahui. Adapun beberapa fungsi tersebur yakni sebagai berikut:
• Menumbuhkan kesetiaan nasional
Berita Terkait
-
Mengenal Jenis-jenis Lembaga Negara di Indonesia dan Fungsinya
-
PM Australia Tak Akan Tutup Perbatasan dengan Indonesia Akibat Wabah PMK
-
PPRS Indonesia Gelar Deklarasi dan Syukuran
-
11 Hakim Indonesia Terbukti Melanggar Kode Etik, KY: 3 Hakim Diusulkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tidak Dengan Hormat
-
Berakhir Melemah, IHSG Awal Pekan Terperosok ke Level 6.858
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang