Euforia menyambut hari peringatan kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus sudah mulai bisa dirasakan di sejumlah wilayah. Menjelang 17 Agustus, warga di seluruh Indonesia mulai memasang bendera Merah Putih, melakukan berbagai kegiatan dan juga perlombaan sebagai langkah untuk memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia.
Tidak hanya itu, masyarakat Indonesia juga mulai memasang bendera, umbul-umbul, spanduk, baliho, dan juga hiasan lainnya menjelang perayaan 17 Agustus.
Hal tersebut tentu saja untuk memeriahkan dan memperingati hari bersejarah Indonesia.
Lantas, seperti apakah aturan pemasangan bendera merah putih jelang 17 Agustus tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lain sudah bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih
Disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar (dua pertiga) dari panjang.
Baca Juga: Ini Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia
Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Tidak hanya itu, diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang tersebut, yaitu:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Tema HUT Ke-77 RI
Tema yang diusung adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Pemilihan tema tersebut untuk mendeskripsikan kondisi Indonesia yang tengah menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun ke belakang,
Di tengah keterpurukan yang terjadi, semua elemen bangsa diharapkan bisa bersama-sama melakukan gotong royong untuk mempercepat pemulihan kondisi di semua sektor.
Logo HUT ke-77 RI
Berita Terkait
-
Ini Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia
-
Momen Bendera Merah Putih Berkibar di Kota Terlarang-Tiananmen China
-
Jokowi Tengah Berada di Beijing, Bendera Merah Putih Berkibar di Istana Kota Terlarang
-
Presiden Jokowi Penuhi Undangan Presiden China Xi Jinping, Bendera Merah-Putih Berkibar di Istana Kota Terlarang
-
HUT RI Masih Beberapa Minggu Lagi, Pedagang Bendera di Badung Mulai Bermunculan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya
-
Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata
-
Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota
-
AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz
-
Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal
-
Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon
-
UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?
-
Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan