Euforia menyambut hari peringatan kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus sudah mulai bisa dirasakan di sejumlah wilayah. Menjelang 17 Agustus, warga di seluruh Indonesia mulai memasang bendera Merah Putih, melakukan berbagai kegiatan dan juga perlombaan sebagai langkah untuk memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia.
Tidak hanya itu, masyarakat Indonesia juga mulai memasang bendera, umbul-umbul, spanduk, baliho, dan juga hiasan lainnya menjelang perayaan 17 Agustus.
Hal tersebut tentu saja untuk memeriahkan dan memperingati hari bersejarah Indonesia.
Lantas, seperti apakah aturan pemasangan bendera merah putih jelang 17 Agustus tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lain sudah bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih
Disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar (dua pertiga) dari panjang.
Baca Juga: Ini Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia
Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Tidak hanya itu, diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang tersebut, yaitu:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Tema HUT Ke-77 RI
Tema yang diusung adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Pemilihan tema tersebut untuk mendeskripsikan kondisi Indonesia yang tengah menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun ke belakang,
Di tengah keterpurukan yang terjadi, semua elemen bangsa diharapkan bisa bersama-sama melakukan gotong royong untuk mempercepat pemulihan kondisi di semua sektor.
Logo HUT ke-77 RI
Berita Terkait
-
Ini Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia
-
Momen Bendera Merah Putih Berkibar di Kota Terlarang-Tiananmen China
-
Jokowi Tengah Berada di Beijing, Bendera Merah Putih Berkibar di Istana Kota Terlarang
-
Presiden Jokowi Penuhi Undangan Presiden China Xi Jinping, Bendera Merah-Putih Berkibar di Istana Kota Terlarang
-
HUT RI Masih Beberapa Minggu Lagi, Pedagang Bendera di Badung Mulai Bermunculan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga