- Margarito Kamis menyatakan lembaganya tidak pernah membahas putusan MA terkait pembatalan suket pendidikan Wapres Gibran.
- Margarito menjelaskan Wantimpres tidak ikut campur karena permasalahan tersebut berada di luar ranah kekuasaan kepresidenan dan sepenuhnya merupakan urusan lembaga yudikatif.
- Putusan MA membuat Indonesia secara faktual tidak memiliki wakil presiden yang sah karena suket pendidikan Gibran dianggap tidak pernah ada.
Suara.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Margarito Kamis, menegaskan lembaganya tidak ikut campur perihal Mahkamah Agung yang menerbitkan putusan berisi pembatalan surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Margarito menyatakan bahwa Wantimpres tidak ikut membahas mengenai polemik tersebut.
"Sejauh ini sih nggak ada pembahasan sama sekali. Disinggung aja nggak, apalagi dibahas, baik individu maupun secara kelembagaan, nggak ada sama sekali," kata Margarito kepada Suara.com, Senin (2/11/2026).
Margarito menyampaikan alasan lain mengapa Wantimpres tidak ikut membahas untuk kemudian menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pertimbangan.
"Karena ini kerangkanya masih di luar kerangka kepresidenan, jadi kita nggak bisa bicara, kan bukan isu presiden, Jadi kita nggak bisa ikut campur," kata Margarito.
Ia menegaskan bahwa persoalan mengenai putusan MA berada di ranah yudikatif. Adapun Wantimpres, ia tegaskan kembali, tidak pernah menyinggung polemik Gibran.
"Kan itu urusan pengadilan sehingga kami berada di luar kekuasaan itu sehingga kami tidak bisa ikut campur, ikut bicara," kata dia.
"Di wantimpres sendiri tidak ada sama sekali itu, jangankan dibahas, disinggung aja nggak," Margarito menambahkan.