Suara.com - Polemik seputar pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 semakin sering dibicarakan publik. Lalu, apakah pengadaan CPNS 2022 benar-benar ada tahun ini?
Tampaknya, pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK tidak hanya jadi wacana. Sebab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) AD Interim Mahfud MD baru-baru ini mengumumkan hal tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Mahfud menyampaikan bahwa rekruitmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 dibuka untuk 1.086.128 orang / formasi jabatan. Hal itu disampaikan pada Selasa, 28 Juni 2022.
"Penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," kata Mahfud dikutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com
Adapun formasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 beserta syarat perndaftaran dan kapan dibuka dibahas dibawah ini.
Formasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
Adapun rincian formasi CPNS dan PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
PPPK
- Pusat Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah
Baca Juga: Baru Pulang Ibadah Haji, Gubernur Jatim Khofifah Bagi-Bagi Kurma Ruthob ke CPNS
- Guru: 758.018 orang
- Jabatan fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
- Posisi Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lebih lanjut perihal syarat pendaftaran CPNS 2022 maupun PPPK. Akan tetapi persyaratan yang diberikan biasanya tidak jauh berbeda dengan seleksi tahun lalu.
Kurang lebih berikut ini syarat pendaftaran CPNS dan PPPK tahun lalu yang bisa menjadi referensi persiapan untuk para peserta di 2022 ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Kapan dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022?
Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sendiri masih teka teki. Meskipun sudah dijelaskan formasi pendaftaran dan syarat-syaratnya, masih belum dipastikan tanggal pendaftarannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK