Suara.com - Polisi meringkus dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Ambon, Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (27/7). Keduanya diringkus saat petugas melakukan patroli rutin.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, kedua bandar tersebut berinisial AK dan EK. Penangkapan dilakukan lantaran kecurigaan petugas melihat gerak-gerik dua terduga.
Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan klip sabu siap edar. Total barang haram yang diamankan petugas sekira 80 gram.
“Kami geledah ditemukan barang bukti kurang lebih hampir 80 gram narkotika jenis sabu,” kata Akmal, saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Diketahui, kedua pengedar ini menempati rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
“Berdasarkan pendalaman, mereka di sini dijadikan semacam tempat untuk mengatur dan mendistribusikan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Selain sabu, dari tangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp33 juta. Serta lima buah telepon selular, dan dua buah timbangan digital.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Kosongkan Kawasan Kota Tua Dari Semua PKL Mulai 1 Agustus 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021