Suara.com - Polisi meringkus dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Ambon, Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (27/7). Keduanya diringkus saat petugas melakukan patroli rutin.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, kedua bandar tersebut berinisial AK dan EK. Penangkapan dilakukan lantaran kecurigaan petugas melihat gerak-gerik dua terduga.
Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan klip sabu siap edar. Total barang haram yang diamankan petugas sekira 80 gram.
“Kami geledah ditemukan barang bukti kurang lebih hampir 80 gram narkotika jenis sabu,” kata Akmal, saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Diketahui, kedua pengedar ini menempati rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
“Berdasarkan pendalaman, mereka di sini dijadikan semacam tempat untuk mengatur dan mendistribusikan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Selain sabu, dari tangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp33 juta. Serta lima buah telepon selular, dan dua buah timbangan digital.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Kosongkan Kawasan Kota Tua Dari Semua PKL Mulai 1 Agustus 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'