Suara.com - Polisi mencekal artis sekaligus penyanyi, Nindy Ayunda, untuk ke luar negeri. Pencekalan dilakukan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pencekalan terhadap Nindy berlaku selama 18 hari.
"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Nindy baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia diperiksa sejak Kamis (27/7/2022) hingga siang tadi.
"Saudari N sudah memberikan keterangan ke penyidik," kata AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Ini merupakan kali pertama Nindy diperiksa terkait kasus penyekapan Sulaiman. Setelah sebelumnya dia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Nurma menyebut penyidik rencananya akan kembali memeriksa Nindy. Namun belum disebutkan terkait kapan waktunya.
"Nanti keterangan akan kami minta kembali," pungkasnya.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Ternyata Menginap di Kantor Polisi
Berita Terkait
-
Sempat Nginap di Polres Jakarta Selatan Terkait Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Akhirnya Pulang
-
Jalani Pemeriksaan Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Ternyata Menginap di Kantor Polisi
-
Kronologi Pengungkapan 54 TKI yang Disekap di Kamboja, Berawal Dari Iming-iming Gaji Tinggi
-
Nindy Ayunda Diperiksa Sampai Menginap di Polres Jakarta Selatan
-
Nindy Ayunda Akhirnya Jalani Pemeriksaan hingga Menginap di Kantor Polisi
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste