Suara.com - Polisi mencekal artis sekaligus penyanyi, Nindy Ayunda, untuk ke luar negeri. Pencekalan dilakukan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pencekalan terhadap Nindy berlaku selama 18 hari.
"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Nindy baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia diperiksa sejak Kamis (27/7/2022) hingga siang tadi.
"Saudari N sudah memberikan keterangan ke penyidik," kata AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Ini merupakan kali pertama Nindy diperiksa terkait kasus penyekapan Sulaiman. Setelah sebelumnya dia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Nurma menyebut penyidik rencananya akan kembali memeriksa Nindy. Namun belum disebutkan terkait kapan waktunya.
"Nanti keterangan akan kami minta kembali," pungkasnya.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Ternyata Menginap di Kantor Polisi
Berita Terkait
-
Sempat Nginap di Polres Jakarta Selatan Terkait Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Akhirnya Pulang
-
Jalani Pemeriksaan Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Ternyata Menginap di Kantor Polisi
-
Kronologi Pengungkapan 54 TKI yang Disekap di Kamboja, Berawal Dari Iming-iming Gaji Tinggi
-
Nindy Ayunda Diperiksa Sampai Menginap di Polres Jakarta Selatan
-
Nindy Ayunda Akhirnya Jalani Pemeriksaan hingga Menginap di Kantor Polisi
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!