Suara.com - Pihak keluarga Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat mendukung penuh pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal penyampaian hasil autopsi dibuka ke publik. Hal itu diharapkan bisa memberikan fakta yang sebenarnya agar tidak muncul spekulasi liar.
Kemarin lusa, Rabu (27/7/2022), telah dilakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Yosua. Proses tersebut berlangsung di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
"Kami sangat mendukung dibuka untuk umum hasil autopsi. Biar spekulasi-spekulasi itu hilang, biar transparan," kata ayah Yosua, Samuel Hutabarat di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Samuel menambahkan, sempat ada pertemuan antara Polda Jambi dengan tim forensik dari Tim Khusus. Semula, pihak keluarga meminta agar dapat melihat proses autopsi ulang dan kemudian dilarang.
"Beliau-beliau itu mengatakan kami tidak boleh masuk lantaran kami tidak ada identitas kesehatan, yang boleh masuk hanya yang berstatus kesehatan. Kami utus 2 orang ke sana, ada keponakan kita dan tetangga, satu dari kebidanan dan satu dari dokter," kata dia.
Samuel pun meminta publik untuk menunggu hasil autopsi tersebut. Pihak keluarga juga menyerahkan sepenuhnya proses autopsi kepada ahlinya.
"Soal hasil autopsi kita tunggu bersama, kita tunggu bersama hasilnya nanti kita kawal bersama dan kita serahkan pada ahlinya. Hasilnya nanti 3-4 minggu sampai 6 minggu baru keluar hasilnya. Itulah nanti baru kita paparkan," beber dia.
Sebelumnya, Mahfud MD buka suara atas adanya informasi terkait hasil autopsi ulang Brigadir J yang hanya boleh dibuka atas perintah hakim pengadilan. Mahfud menegaskan kalau hasil autopsi Brigadir J boleh diumumkan kepada publik.
Mahfud membantah apabila hasil autopsi itu tidak boleh diumumkan tanpa seizin hakim.
"Ya, itu banyak pertanyaan, ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu, tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumay (29/7/2022).
Mahfud lantas menerangkan bahwa di dalam aturan hukum itu ada sifat keharusan, kebolehan dan larangan. Sementara untuk hasil autopsi Brigadir J itu bisa dibuka apabila diminta pengadilan dan boleh disiarkan kepada publik.
Terlebih proses autopsi Brigadir J dilakukan untuk yang kedua kalinya karena ada permintaan dari pihak keluarga yang meragukan akan hasil autopsi pertama.
Mahfud membenarkan atas penjelasan dari Mabes Polri di mana hasil autopsi akan disampaikan jika ada permintaan dari hakim. Apabila tidak diminta, maka Mabes Polri boleh mengumumkan kepada publik.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan bahwa undang-undang terkait kesehatan pun tidak melarang adanya hasil autopsi yang diumumkan ke publik.
"Justru itu perlu dan memang ada, ya, yang seakan-akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya, untuk keperluan persidangan. Kenapa anda bilang enggak boleh dibuka ke publik, wong, kalau ada kejahatan celurit diletakan di meja, baju diletakan di meja itu darah di meja, ini kan sama aja kalau sebagai alat bukti."
Berita Terkait
-
Soal Ancaman Pembunuhan, Ayah Brigadir J: Dia Hanya Cerita yang Baik-baik
-
Komnas HAM Bakal Dalami Senjata yang Menewaskan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
-
Mahfud MD: Kita Lindungi Hak Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo dan Polri dengan Cara Membuka Kasus Seterang-Terangnya
-
Irjen Napoleon: Brigadir J Layak Dimakamkan Secara Kedinasan!
-
Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Diumumkan ke Publik
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?
-
Patut Diacungi Jempol, Perempuan Ini Berani Tegur Oknum Polisi Usai Jadi Korban Catcalling
-
Nasib Sahroni-Nafa Urbach hingga Uya Kuya di Ujung Tanduk, MKD DPR Resmi Gelar Sidang
-
Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing