Suara.com - Autopsi yang dilakukan demi menyelidiki penyebab kematian Brigadir J diungkap oleh pihak kepolisian memerlukan waktu 4 hingga 8 minggu untuk diumumkan hasil keseluruhannya. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur forensik yang berlaku di Indonesia.
Waktu yang dibutuhkan untuk bisa mengidentifikasi seorang mayat tersebut cukup lama, bahkan tak jarang bentuk tubuh jenazah sudah tidak sempurna lagi.
Lalu, mengapa proses autopsi memakan waktu yang begitu lama?
Menyandur dari Theforensicdoc.com, secara umum proses autopsi biasanya dilakukan kepada jenazah yang meninggal mendadak, mencurigakan hingga tidak wajar. Salah satunya seperti kasus pembunuhan.
Autopsi diakui sebagai bagian penting dari kedokteran. Selain menegakkan diagnosis akhir, autopsi menghubungkan penyebab kematian dengan patologi terkait dan menjelaskan interaksi antara keduanya.
Jenis autopsi secara garis besar juga dibagi 2, yaitu autopsi klinis dan autopsi forensik. Autopsi forensik dilakukan jika ada penyebab kematian yang mencurigakan, kekerasan atau tidak diketahui.
Sedangkan autopsi klinis dilakukan di rumah sakit, oleh ahli patologi berdasarkan persetujuan kerabat terdekat jenazah untuk menemukan dan lebih memahami penyebab kematian.
Waktu yang diperlukan untuk melakukan autopsi begitu lama dikarenakan sebagian besar terletak pada kebutuhan laboratorium untuk memproses sampel autopsi, seperti sampel toksikologi dan histologi, dari tubuh mayat.
Selain itu, di Indonesia biasanya hanya ada beberapa lembaga resmi forensik dan tenaga medis yang bekerjasama dengan laboratorium untuk memproses pengambilan sampel autopsi mereka, demi mengetahui hasil akhir.
Alhasil, keterbatasan sumber daya ini juga menjadi salah satu alasan mengapa proses autopsi di Tanah Air memakan waktu yang cukup lama.
Situasi itu belum ditambah jika laboratorium memiliki jumlah sampel yang cukup banyak untuk diperiksa, demi penyelidikan dengan autopsi.
Alasan lain yang menyebabkan waktu autopsi ini cukup lama adalah ketelitian harus tinggi demi mendapatkan hasil yang optimal. Reagen, kontrol positif dan negatif serum atau jaringan, biaya yang diperlukan cukup tinggi, serta keterbatasan waktu juga berperan dalam proses autopsi ini.
Dalam pengujian, tak jarang para tenaga medis dan pihak berwenang menemui banyak masalah, seperti kesalahan identifikasi pada reagen sehingga memerlukan waktu lagi untuk melakukan proses identifikasi ulang.
Proses autopsi juga dipengaruhi oleh kondisi mayat. Beberapa organ tubuh seperti otak, jantung, dan organ dalam lainnya memerlukan waktu untuk bisa diawetkan sementara dengan formalin. Waktu pengawetan biasanya membutuhkan waktu hingga 4 minggu sampai bisa kembali diidentifikasi.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tim Khusus Bentukan Kapolri akan Sampaikan Hasil Uji Balistik Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
-
Datangi Rumah Ferdy Sambo, Timsus Kapolri Bakal Beberkan Hasil Uji Balistik Kasus Brigadir J
-
Alasan Mabes Polri Kembalikan Bharada E ke Mako Brimob: Karena Statusnya Masih Saksi
-
Pengungkapan Kematian Brigadir J Cerminan Polri Menjaga Institusi Dari Hujatan Publik
-
Berstatus sebagai Saksi dalam Kasus Polisi Tembak Polisi, Bharada E Kembali ke Brimob
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?