Suara.com - Upacara 17 Agustus seperti biasa akan diadakan juga di Istana Negara. Apabila Anda berminat untuk bergabung ikut menjadi peserta upacara di istana negara 2022, Anda bisa mendaftar. Di bawah ini cara daftar upacara di Istana Negara 2022.
Syarat daftar upacara di Istana Negara 2022
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat daftar upacara di Istana Negara 2022. Berikut dikutip dari pandang.istanapresiden.go.id, persyaratan upacara hadir langsung di istana adalah sebagai berikut:
- Anda harus mengisi form registrasi pada website https://pandang.istanapresiden.go.id
- Anda memiliki undangan yang berlaku hanya untuk satu orang
- Minimal usia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita
- Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan melalui email dan whatsapp dan tidak dapat diwakilkan)
- Menunjukan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022
- Telah melakukan vaksin ketiga/ booster
- Disarankan menggunakan pakaian nasional/ baju adat
- Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan hadir di Upacara pada tanggal 17 Agustus 2022
- Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan
- Tidak membawa makanan dan minuman dari luar
- Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung
Sementara jika Anda akan mengikuti upacara di istana negara 2022 melalui videoconference, berikut syarat yang harus dipenuhi.
- Mengisi form registrasi pada website https://pandang.istanapresiden.go.id
- Mengisi formulir permohonan pada halaman registrasi.
- Berusia minimal 12 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mengenakan pakaian nasional/ baju adat.
- Tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing.
- Berada ditempat yang kondusif.
Cara daftar upacara di Istana Negara 2022
Adapun cara daftar upacara di Istana Negara 2022 adalah sebagai berikut:
1. Buka browser Anda dan masuk ke link https://pandang.istanapresiden.go.id/
2. Klik daftar sekarang
3. Silahkan pilih salah satu jenis kehadiran "Upacara hadir langsung telah ditutup" atau "Upacara Videoconference".
Baca Juga: Terbuka Untuk Umum, Ini Cara Ikut Upacara HUT RI 17 Agustus di Istana Negara
4. Isi form pendaftaran menggunakan akun email google lalu simpan
5. Konfirmasi pendaftaran dengan klik link konfirmasi di email
6. Sistem akan melakukan verifikasi pendaftaran
7. Peserta yang dinyatakan lolos bisa ikut upacara sesaui dengan pilihan upacara
Link daftar upacara di Istana Negara 2022
Adapun link untuk daftar upacara di Istana Neara 2022 adalah sebagai berikut: https://pandang.istanapresiden.go.id/registrasi atau klik di sini
Batas waktu pendaftaran upacara di Istana Negara 2022
Pendaftaran dibuka secara resmi mulai tanggal 2 Agustus 2022. Sementara batas waktunya tidak disebutkan dalam laman pandang.istanapresiden.go.id.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Terbuka Untuk Umum, Ini Cara Ikut Upacara HUT RI 17 Agustus di Istana Negara
-
Mau Ikut Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Ini Tautan Pendaftaran Undanganya
-
30 Paskibraka Kalbar Mulai Jalani Pemusatan Latihan, Dua Orang akan Bertugas di Istana Negara
-
Cara Daftar Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan Jakarta
-
Geger Soal PSE, Kominfo Normalisasi Yahoo, Steam, DOTA dan Pastikan Paypal Daftar
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?