Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali mengizinkan masyarakat umum untuk mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, kuota untuk HUT RI di Istana Negara ini disediakan secara terbatas. Masyarakat yang hendak mengikutinya, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui link daftar upacara di Istana Negara.
Seperti yang diketahui, selama dua tahun terakhir ini, masyarakat hanya bisa mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI secara daring akibat pandemi Covid-19. Kini masyarakat dapat mengikuti upacara secara langsung.
Akan terapi terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh maayarakat ketika akan mendaftar upacara 17 Agustus.
Syarat Daftar Upacara di Istana Negara
Berikut ini beberapa syarat daftar upacara di istana negara:
- Sudah mengisi form registrasi di laman resmi
- Undangan berlaku hanya untuk satu orang
- Minimal berusia 18 tahun dan tidak diperkenankan untuk membawa anak balita
- Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi sebelumnya dapat diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan lewat email dan whatsapps dan tidak dapat diwakilkan)
- Menunjukan hasil negatif swab antigen kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022
- Telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster
- Disarankan untuk menggunakan pakaian nasional atau baju adat
- Membawa kartu identitas diri (seperti KTP/SIM/PASSPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan ketika hadir di Upacara pada tanggal 17 Agustus 2022
- Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang telah tertera pada undangan
- Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman dari luar
- Menjaga suasana yang kondusif pada saat upacara berlangsung
Sementara, untuk masyarakat yang akan menghadiri upacara melalui video conference, berikut beberapa syaratnya:
- Sudah mengisi form registrasi di laman resmi
- Mengisi formulir permohonan di halaman registrasi
- Berusia minimal 12 tahun
- Sehat jasmani dan juga rohani
- Disarankan menggunakan pakaian nasional atau baju adat
- Tetap menerapkan protokol kesehatan
- Berada ditempat yang kondusif
Link Daftar Upacara di Istana Negara
Masyarakat yang tertarik untuk mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dapat mendaftarkan diri melalui link resmi di pandang.istanapresiden.go.id atau klik di sini.
Cara Daftar Upacara di Istana Negara
Baca Juga: Cara Daftar Upacara di Istana Negara 2022: Ini Syarat dan Link Pendaftaran
• Buka laman resmi pandang.istanapresiden.go.id
• Pilih salah satu jenis kehadiran (hadir langsung ataupun hadir video conference)
• Isi data diri yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, tanggal lahir, daerah asal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan unggah swafoto
• Pilih salah satu dari dua permohonan undangan: upacara pengibaran bendera (pukul 09.00 WIB) atau upacara penurunan bendera (pukul 14.00 WIB)
• Jelaskan alasan mengapa And mengikuti upacara dalam kotak yang disediakan
• Centang kesiapan mematuhi persyaratan dan ketentuan
Berita Terkait
-
Cara Daftar Upacara di Istana Negara 2022: Ini Syarat dan Link Pendaftaran
-
Terbuka Untuk Umum, Ini Cara Ikut Upacara HUT RI 17 Agustus di Istana Negara
-
Mau Ikut Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Ini Tautan Pendaftaran Undanganya
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana? Pendaftaran Dibuka Hari Ini!
-
Cara Daftar Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan Jakarta
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario
-
Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan
-
Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran
-
Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap
-
KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
-
KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!
-
Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos