Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali mengizinkan masyarakat umum untuk mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, kuota untuk HUT RI di Istana Negara ini disediakan secara terbatas. Masyarakat yang hendak mengikutinya, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui link daftar upacara di Istana Negara.
Seperti yang diketahui, selama dua tahun terakhir ini, masyarakat hanya bisa mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI secara daring akibat pandemi Covid-19. Kini masyarakat dapat mengikuti upacara secara langsung.
Akan terapi terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh maayarakat ketika akan mendaftar upacara 17 Agustus.
Syarat Daftar Upacara di Istana Negara
Berikut ini beberapa syarat daftar upacara di istana negara:
- Sudah mengisi form registrasi di laman resmi
- Undangan berlaku hanya untuk satu orang
- Minimal berusia 18 tahun dan tidak diperkenankan untuk membawa anak balita
- Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi sebelumnya dapat diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan lewat email dan whatsapps dan tidak dapat diwakilkan)
- Menunjukan hasil negatif swab antigen kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022
- Telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster
- Disarankan untuk menggunakan pakaian nasional atau baju adat
- Membawa kartu identitas diri (seperti KTP/SIM/PASSPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan ketika hadir di Upacara pada tanggal 17 Agustus 2022
- Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang telah tertera pada undangan
- Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman dari luar
- Menjaga suasana yang kondusif pada saat upacara berlangsung
Sementara, untuk masyarakat yang akan menghadiri upacara melalui video conference, berikut beberapa syaratnya:
- Sudah mengisi form registrasi di laman resmi
- Mengisi formulir permohonan di halaman registrasi
- Berusia minimal 12 tahun
- Sehat jasmani dan juga rohani
- Disarankan menggunakan pakaian nasional atau baju adat
- Tetap menerapkan protokol kesehatan
- Berada ditempat yang kondusif
Link Daftar Upacara di Istana Negara
Masyarakat yang tertarik untuk mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dapat mendaftarkan diri melalui link resmi di pandang.istanapresiden.go.id atau klik di sini.
Cara Daftar Upacara di Istana Negara
Baca Juga: Cara Daftar Upacara di Istana Negara 2022: Ini Syarat dan Link Pendaftaran
• Buka laman resmi pandang.istanapresiden.go.id
• Pilih salah satu jenis kehadiran (hadir langsung ataupun hadir video conference)
• Isi data diri yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, tanggal lahir, daerah asal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan unggah swafoto
• Pilih salah satu dari dua permohonan undangan: upacara pengibaran bendera (pukul 09.00 WIB) atau upacara penurunan bendera (pukul 14.00 WIB)
• Jelaskan alasan mengapa And mengikuti upacara dalam kotak yang disediakan
• Centang kesiapan mematuhi persyaratan dan ketentuan
Berita Terkait
-
Cara Daftar Upacara di Istana Negara 2022: Ini Syarat dan Link Pendaftaran
-
Terbuka Untuk Umum, Ini Cara Ikut Upacara HUT RI 17 Agustus di Istana Negara
-
Mau Ikut Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Ini Tautan Pendaftaran Undanganya
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana? Pendaftaran Dibuka Hari Ini!
-
Cara Daftar Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan Jakarta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123