Suara.com - Berbagai kelompok hak asasi manusia menyebut Iran sedang melakukan eksekusi mati besar-besaran. Pada pekan terakhir bulan Juli saja, 32 orang dieksekusi mati, termasuk tiga perempuan yang dihukum gantung atas dakwaan membunuh suami mereka.
"Tidak ada hukuman penjara untuk pembunuhan di Iran. Anda hanya bisa memaafkan atau mengeksekusi," kata Roya Boroumand, Direktur Eksekutif Organisasi HAM Iran, Abdorrahman Boroumand Center, yang berbasis di AS.
Meskipun jumlah terpidana yang dieksekusi mati di negara lain lebih banyak daripada Iran, tidak ada negara lain yang membunuh lebih banyak perempuan, menurut catatan Amnesty International.
Lantas mengapa Iran mengeksekusi para perempuan ini?
Hukuman mati
Selain tiga perempuan yang dieksekusi pekan lalu, enam perempuan lainnya lebih dulu menjalani hukuman itu dalam enam bulan pertama tahun ini, menurut Abdorrahman Boroumand Center.
Memang benar bahwa sebagian besar narapidana yang dieksekusi mati di Iran adalah laki-laki, tetapi sembilan perempuan ini menjadi tambahan ke jumlah total yang terus bertambah.
"Antara tahun 2000 dan 2022, kami telah mencatat eksekusi mati setidaknya 233 perempuan," kata Boroumand kepada BBC.
"Sebanyak 106 perempuan dieksekusi mati karena pembunuhan dan 96 karena dugaan kejahatan narkoba," imbuhnya.
Jumlah yang lebih kecil diyakini telah dihukum mati karena berhubungan seks di luar pernikahan.
Baca Juga: Lima Negara ASEAN Kutuk Eksekusi Mati Aktivis di Myanmar, Termasuk Indonesia
Baca juga:
- Hukuman mati terhadap tiga demonstran muda Iran dihentikan setelah badai protes di media sosial
- 'Saya disiksa Iran supaya mengaku sebagai mata-mata Israel'
- Lepas kerudung di depan umum, perempuan Iran dijatuhi hukuman penjara
Boroumand mengatakan, hanya sekitar 15% dari kasus-kasus ini yang diumumkan secara resmi - kita tahu tentang kasus-kasus lain dari tahanan politik atau dari pejabat yang membocorkan rincian tanpa persetujuan pihak berwenang.
Tingginya jumlah eksekusi sebagian karena kurangnya fleksibilitas hukum, kata Boroumand. Di bawah sistem hukum Iran, negara tidak bisa meringankan hukuman mati untuk pembunuhan karena keputusan untuk memaafkan ada pada keluarga korban.
Tak ada bantuan
Aktivis Iran, Atena Daemi, berusaha mendapatkan penangguhan hukuman di menit-menit terakhir untuk salah satu perempuan yang dieksekusi. Pekan lalu perempuan Afghanistan berusia 40 tahun itu dijatuhi hukuman itu karena membunuh suaminya.
Daemi berharap dapat bernegosiasi dengan keluarga suami Jalali untuk mendapatkan pengampunan.
"Kami berusaha mencari keluarga korban pembunuhan untuk memohon kepada mereka, tapi otoritas penjara tidak membantu. Mereka memberikan nomor telepon pengacaranya yang ditunjuk oleh negara, tapi dia mengabaikan permintaan kami," kata Daemi kepada BBC.
"Otoritas penjara kadang-kadang membantu membujuk keluarga menerima uang darah dan memaafkan, tapi tidak selalu."
Namun Boroumand dapat menghitung beberapa kesuksesan menghindarkan sejumlah terpidana dari hukuman ini. Bekerja sama dengan aktivis lain, dia membantu dua orang terbebas dari eksekusi dan delapan lainnya dari amputasi bagian tubuh.
Dari dua perempuan lainnya yang digantung pada hari yang sama dengan Jalali, satu adalah pengantin anak yang menikah pada usia 15 tahun. Perempuan ketiga pertama kali ditangkap karena membunuh suaminya lebih dari lima tahun yang lalu.
Pembelaan yang lemah
Daemi pernah menghabiskan tujuh tahun di penjara karena aktivismenya. Dia mengatakan penjara untuk perempuan tidak memiliki fasilitas dasar dan narapidana kadang-kadang dipukuli.
Menurut Daemi, proses persidangan juga kerap berat sebelah dan merugikan perempuan karena hanya laki-laki yang bisa menjadi hakim dan sebagian besar pengacara juga laki-laki.
Pengadilan di Iran harus menyediakan pengacara, tapi Daemi menuding para advokat itu tidak memberikan banyak dukungan bagi terdakwa. "Banyak dari pengacara yang ditugaskan ini adalah mantan hakim atau jaksa penuntut," ujarnya.
"Membuktikan diri Anda tidak bersalah tidaklah mudah dalam kasus pembunuhan. Dalam kasus seperti itu, perkataan anggota keluarga korban dianggap jauh lebih penting daripada terdakwa," kata Daemi.
Sistem yang seksis
Jurnalis Iran, yang sekarang tinggal di Norwegia, Asieh Amini, mengikuti dengan cermat kasus-kasus yang menjerat perempuan dengan hukuman mati. Dia berkata, akar masalahnya adalah sistem hukum di Iran.
"Menurut undang-undang, ayah dan kakek dari pihak ayah adalah kepala keluarga dan dapat memutuskan nasib anak perempuan, termasuk pernikahan," kata Amini kepada BBC.
Ini berarti bahwa anak perempuan yang dipaksa untuk menikah mungkin menghadapi masalah serius, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Mereka akan mendapati bahwa hampir tidak mungkin untuk mendapatkan putusan cerai dari pengadilan Iran.
Perempuan yang dijatuhi hukuman mati bahkan seringkali kehilangan dukungan dari orang tua mereka, yang ingin menjunjung tinggi apa yang mereka anggap sebagai 'kehormatan keluarga'.
"Dalam kondisi ini, beberapa perempuan menjadi korban kekerasan selamanya," kata Amini.
Sementara yang lainnya mempertimbangkan untuk membunuh suami mereka.
"Beberapa dari perempuan ini mengaku bahwa mereka melakukan pembunuhan sendiri atau dibantu oleh seseorang. Tetapi hampir semuanya menekankan bahwa seandainya ada cara untuk mendukung mereka melawan kekerasan yang mereka alami, mereka tidak akan melakukan pembunuhan," katanya.
Eksekusi remaja
Sebagai contoh bagaimana beberapa perempuan diperlakukan oleh pengadilan, Amini mengutip kasus seorang gadis berusia 16 tahun, Atefeh Sahaleh, yang mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah pria.
Bukannya mencari keadilan untuk gadis remaja itu, hakim memutuskan pada tahun 2004 bahwa ia telah melakukan hubungan seks di luar pernikahan.
"Ia dijatuhi hukuman mati karena mengaku berhubungan seks dengan beberapa pria, padahal ia sebenarnya diperkosa," kata Amini.
Amini berkta, menurut KUHP Islam di Iran, jika satu orang mengaku berhubungan seks di luar pernikahan, dia (laki-laki maupun perempuan) akan dihukum dengan 100 cambukan. Dan jika tindakan ini diulang tiga kali, pada keempat kalinya mereka dapat dijatuhi hukuman mati.
"Tetapi dalam kasus Atefeh, bahkan hukum yang tidak manusiawi ini tidak diterapkan, karena saya menemukan dia hanya dua kali diberi 100 cambukan sebelum hakim memutuskan bahwa dia harus dieksekusi," kata Amini.
"Untuk yang keempat kalinya, sang hakim sendiri, namanya Haji Rezaei, yang melingkarkan tali di leher Atefeh."
Antusiasme untuk pembalasan tidak berakhir di situ. Aktivis anti-hukuman mati, Narges Mohammadi, mengunggah video ke sebuah platform streaming yang menunjukkan putra seorang perempuan yang dijatuhi hukuman mati karena membunuh suaminya menendang bangku dari bawah kaki ibunya sendiri di tiang gantungan.
Mohammadi percaya keluarga suami yang terbunuh itu memberi banyak tekanan pada putranya dan kerabatnya untuk mengembalikan "kehormatan keluarga".
Alat intimidasi
Amini menyesalkan bahwa diskriminasi dalam hukum, pengadilan, dan tradisi "memainkan peran dalam membawa para perempuan ini ke jalan buntu, menjadikan mereka penjahat atau korban," tetapi ia tidak yakin bagaimana cara memahami eksekusi-eksekusi yang gegabah ini.
"Selama bertahun-tahun saya mengikuti kasus-kasus ini dari penjara ke penjara, saya benar-benar tidak pernah mengerti manfaat apa yang didapatkan pemerintah Iran dari hukuman brutal seperti itu," katanya.
Boroumand punya teori. Penjara Iran sekarang penuh sesak dengan tahanan politik dan pengguna narkoba. Demi mengurangi tekanan pada penjara, menurutnya, para pejabat menekan kerabat orang yang terbunuh untuk mempercepat keputusan mereka - pengampunan atau hukuman mati.
Boroumand khawatir hal ini menyebabkan lebih banyak lagi perempuan yang diseret ke tiang gantungan.
Ia juga menduga pihak berwenang menyimpan motif tersembunyi untuk hukuman ekstrem.
"Baru-baru ini tangan seorang pria diamputasi di Teheran. Mereka membawa tahanan dari kota lain untuk melakukan amputasi, katanya.
"Mereka tidak mengumumkannya tetapi melakukannya sedemikian rupa sehingga informasi tentang hukuman akan bocor ke masyarakat yang lebih luas, menciptakan ketakutan di antara para aktivis."
Pemerintah Iran tidak menanggapi permintaan komentar BBC, tetapi peradilan Iran sebelumnya mengatakan bahwa eksekusi mati itu sah dan tidak melanggar kewajiban internasional Iran (perjanjian yang telah ditandatangani). Pemerintah Iran sudah berulang kali membantah laporan tentang penyiksaan dan pengakuan paksa.
Berita Terkait
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Pemerintah Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Rokok yang Rugikan Banyak Pihak
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Di Hadapan Kepala Daerah, Prabowo Ingin Kelapa Sawit Jamah Tanah Papua, Apa Alasannya?
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini
-
LBH: Operasi Militer di Papua Ilegal dan Terstruktur Sistematis Sejak 1961
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta