Pada dasarnya pasal yang digunakan menyebutkan tentang perampasan nyawa orang lain yang disebut pembunuhan. Lebih lanjut mengenai isi pasal yang digunakan tersebut bisa Anda simak di bawah ini.
Pasal Pidana Menjerat Bharada E
1. Pasal 338 KUHP
Bunyinya adalah ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.
2. Pasal 55 Ayat 1
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
3. Pasal 55 Ayat 2
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Dorong Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya
4. Pasal 56 KUHP
a. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
b. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dengan dasar beberapa pasal di atas kemudian Bharada E diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Dorong Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Anggota Komisi III DPR: Pelanggaran Etik 25 Polisi Terkait Kasus Kematian Brigadir J Bisa Berujung Pidana
-
Putuskan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Sebut Beberapa Nama dan Posisi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan
-
Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga karena Korsleting Listrik, 5 Penghuni Dievakuasi ke RS
-
Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Plus Minusnya?
-
DPRD DKI: Jakarta Mimpi Jadi Kota Global Tapi Anak Putus Sekolah Masih Banyak
-
Indonesia Berpotensi Ciptakan 10 Juta Green Jobs, Surya dan Air Jadi Kontributor Utama
-
Babak Baru Blokade Selat Hormuz, Donald Trump Pilih Jalur Isolasi Maritim Total
-
Riset Koaksi Ungkap Paradoks Green Jobs di Indonesia: Mengapa Lulusan Formal Sulit Direkrut?
-
Sinyal 'Baju Kuning' di Kebakaran Apartemen Mediterania, Penghuni dan Bayi Terjebak Asap
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah
-
Militer Israel Adang Kapal Bantuan Gaza di Perairan Yunani Gunakan Senjata Serbu