Suara.com - Kepolisian dinilai menarget calon tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dasarkan pada pasal penyertaan yang disangkakan tehadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ahmad Ali berujar bahwa memang ada kemungkinan tersangka bertambah, menyusul Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau kita lihat pengenaan pasalnya kan berarti polisi sangat yakin, pasal 55 dan pasal 56 itu kan turut serta, turut serta berarti kan ada orang lain," kata Ali kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Ali berpandangan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu tidak mungkin dilakukan secara asal oleh Polri tanpa adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan terhadap Yosua.
"Nggak mungkin kepolisian berani memasang pasal seperti itu kalau dia gak punya keyakinan," ujar Ali.
Ali berkeyakinan pengungkapan kasus tersebut kian terang benderang seiring berjalannya waktu. Sehingga penetapan tersangka tinggal tunggu waktu lantaran konstruski kasus sudah terbangun.
"Konstruksi kasusnya sudah terbentuk sehingga saya meyakini bahwa dalam waktu tidak terlalu lama ini akan terang benderang," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani melihat penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan merupakan suatu kemajuan. Kendati, penetapan tersangka itu belum memuaskan publik.
"Terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progress," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Dorong Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya
Arsul menyampaikan mengapa ia menilai ada progres dalam pengungkapan kasus lewat penetapan tersangka Bharada E.
Ia berujar bahwa Polri dari perspektif hukum pidana, tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHp terhadap Bharada E. Di mana, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan.
"Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," kata Arsul.
Hanya saja yang perlu didalami lebih lanjut, ialah apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua statusnya sebagai orang yang turut serta melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang menganjurkan melakukan atau orang yang membantu melakukan.
"Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi," kata Arsul.
Perkembangan kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E di kediaman Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdi Sambo telah menemukan titik terang. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sendiri terbilang cukup berat.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Dorong Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Anggota Komisi III DPR: Pelanggaran Etik 25 Polisi Terkait Kasus Kematian Brigadir J Bisa Berujung Pidana
-
Putuskan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Sebut Beberapa Nama dan Posisi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa