Suara.com - Sebanyak 25 anggota Polri, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ahmad Ali mengatakan, tak menutup kemungkinan pelanggaran etik tersebut nantinya berujung pada pelanggaran pidana.
"Kalau kemudian upaya pengusutan pelanggaran etik yang sedang dilakukan internal, saya pastikan itu akan berujung pada pidana," kata Ali kepada wartawan, Mingu (7/8/2022).
Bahkan, Ali meyakini pelanggaran pidana tersebut sudah pasti terjadi. Hanya saja polisi perlu mengumpulkan alat bukti yang cukup lebih terlebih dahulu, baik lewat keterangan saksi-saksi maupun bukti lainnya.
Dengan alat bukti yang cukup, menurut Ali, nantinya Polri bisa melanjutkan untuk penetapan tersangka. Tetapi selama belum ada alat bukti, penetapan tersangka sesorang tidak bisa didasarkan hanya dari keinginan publik semata.
"Jadi sangat tergantung penemuan alat bukti dalam pemeriksaan," ujar Ali.
Ali menegaskan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut jangan sampai mengesampingkan ranah pidana. Menurut dia, kedua hal tersebut bisa berjalan beriringan.
"Dalam perjalanan pengusutan kasus etik ditemukan alat bukti pidana ya dia kan bisa diusut secara bersamaan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Adapun pelanggaran prosedural yang dilakukan bisa mencakup tidak profesional penanganan TKP hingga pengambilan CCTV.
Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Berikan Nasihat ke Fredy Sambo
Menanggapi indikasi adanya pengambilan CCTV, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa masuk terhadap pelanggaran etik anggota Polri, sekaligus menjadi pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (7/8).
Mahfud menegaskan bahwa tindakan pengambilan CCTV bisa masuk ke ranah pidana lantaran merupakan tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan atau obstraction of justice.
"Jadi pengambilan cctv itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa apa yang menjadi pertanyaan orang-orang ialah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.
Mahfud meluruskan bahwa menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu. "Serta tidak bisa saling meniadakan," ucap Mahfud.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari