Suara.com - Sebuah kabar menghebohkan datang dari Bengkulu Utara. Pasalnya, seorang kepala desa yang baru dilantik merupakan seorang tersangka dugaan korupsi kasus peremajaan sawit yang merugikan negara senilai Rp 150 miliar.
Tersangka kasus korupsi tersebut kini tengah mendekam di ruang tahanan dan ia dilantik sebagai kepala desa di ruang tahanan secara daring. Berikut fakta-fakta tersangka korupsi yang malah diangkat jadi kepala desa di Bengkulu.
Dipilih lewat pemilihan kades 2022
Seorang pria berinisial P yang terlibat dalam kasus korupsi ini ternyata terpilih sebagai kepala desa lewat Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022.
Namanya yang mendapatkan suara tertinggi membuatnya secara de facto memenangkan jabatan sebagai kepala desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu mulai periode 2022 ini.
Dilantik dalam penjara
Namun, setelah dirinya dinyatakan menang sebagai kepala desa terpilih, P langsung ditangkap dan resmi menjadi tersangka dalam kasus dana peremajaan sawit oleh Mapolda Bengkulu.
P pun resmi menjadi tahanan Mapolda. Walaupun begitu, P tetap dilantik sebagai kepala desa secara daring dari dalam jeruji besi.
Diakui sudah sesuai regulasi
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Malah Dilantik Jadi Kepala Desa
Camat Pinang Raya, Muhammad Irfan mengungkap bahwa pelantikan dan penetapan kades secara daring ini sudah dilakukan sesuai regulasi, sehingga secara hukum P sudah sah menjadi kepala desa Tanjung Muara Bengkulu Utara.
Namun jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.
Sehingga ke depannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.
Tetap akan terima gaji
Hal yang lebih mengagetkan, Irfan mengungkap bahwa P akan tetap menerima gaji non tunjangan sebagai kepala desa usai dirinya resmi dilantik walau tetap di dalam penjara. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagaimana soal undang undang dan hukum yang berlaku.
Klarifikasi Wakil Bupati Bengkulu Utara
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia mengungkap bahwa pelantikan P ini sudah mengikuti prosedur. Namun, karena pemimpin desa Tanjung Muara ini masih di dalam bui, tugas pokoknya akan dilimpahkan sementara ke Sekretaris Desa Tanjung Muara hingga proses hukum selesai dijalani.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkap bahwasannya hukum yang berlaku di Indonesia sebenarnya tidak memperbolehkan hal ini terjadi. Ia mengungkap bahwa ada beberapa pasal yang menyatakan bahwa jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa dan tidak boleh dilantik menjadi pejabat publik.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Malah Dilantik Jadi Kepala Desa
-
Miris! Tak Bisa Bayar Hutang, Ibu Ini Nikahi Anaknya ke Pak Kades
-
Viral! Anak Gadis Diduga Dipakai untuk Bayar Utang Ibunya, Publik: Pasrah Pengantin Wanita Dinikahkan Bersama Kades
-
MPAW Kepala Desa Dawuan Barat Jadi Pilot Projek di Kabupaten Karawang
-
Profil Pipit Haryanti, Kades Bekasi Diduga Maling Uang Rakyat usai Dapat Penghargaan Anti Korupsi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi