Suara.com - Fahmi Alamsyah eks staf ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik mengundurkan diri usai diduga terlibat membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, tim staf ahli Kapolri dari sipil itu sebaiknya dibubarkan. Sebab keberadaan mereka dianggap lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Apalagi, kata Bambang, Kapolri sejatinya telah memiliki beberapa perwira tinggi atau Pati yang menjabat sebagai staf ahli.
"Saya melihat lembaga tim penasehat ini sebaiknya dibubarkan saja karena ke depan akan banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Bukankah Kapolri sudah punya para Pati dalam jajaran staf ahli dan ratusan analis-analisi kebijakan (anjak) di internal? Belum lagi ada Kompolnas sebagai lembaga negara yang bisa memberikan arahan terkait kebijakan Polri," kata Bambang kepada Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Di sisi lain, keberadaan tim staf ahli Kapolri dari sipil juga dikhawatirkan akan menjadi struktur bayangan yang justru menganggu struktur resmi yang ada di institusi Polri.
"Jangan sampai menjadi struktur bayangan yang malah mengganggu struktur resmi yang sudah ada," kata dia.
Terkait dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J, Bambang meminta Polri melakukan penyidikan secara transparan. Jika terbukti, yang bersangkutan dinilainya juga mesti diproses secara hukum.
"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," katanya.
Dia melanjutkan, adapun Pasal 221 Ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada Fahmi Alamsyah jika memang nantinya terbukti.
"Cakupan Pasal 221 Ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan," jelasnya.
Dalami Keterlibatan Fahmi Alamsyah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga mengklaim akan mendalami keterlibatan Fahmi Alamsyah membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Selain berstatus staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah ini diketahui juga merupakan sahabat dekat Ferdy Sambo.
"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Ketika Penampilan Pengacara Bharada E Dikomentari Mahfud MD: Bagus, Nyentrik, Rambutnya Panjang
-
Pesan Keluarga Brigadir J untuk Istri Ferdy Sambo: Kita Harap Dia Jujur
-
Gegara Sebut Motif Kasus Ferdy Sambo Cuma Boleh Didengar Orang Dewasa, Mahfud MD Akhirnya Kena Sentil
-
Ajukan Pahlawan Polri, Pengacara Brigadir J Surati Jokowi
-
Tonton Pengumuman Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Darah Dibayar Darah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri