Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selaku tersangka dan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E sendiri telah mengajukan perlindungan sejak Kamis, 14 Juli 2022. Ia mendapatkan perlindungan setelah memberikan kesaksian dan informasi terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Atas informasi yang diberikan oleh Bharada E tersebut, Ferdy Sambo saat ini ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus yang menjadi perhatian nasional ini.
Bharada E merupakan salah satu orang yang ada di lokasi kejadian perkara, dan oleh karenanya selain menjadi seorang tersangka, Bharada E juga merupakan seorang saksi dalam kejadian tersebut.
Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana merupakan peran yang sangat penting mulai sejak awal pemeriksaan sampai selesainya proses pemeriksaan perkara.
Sebagian besar terungkapnya kasus pelanggaran hukum terjadi karena adanya informasi dari masyarakat, baik dari awal penyelidikan sampai di kejaksaan dan akhirnya di pengadilan.
Keterangan dari saksi sebagai alat bukti utama akan menjadi acuan hakim dalam memberikan keputusan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa/tersangka.
Berdasarkan laman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pembuktian maupun pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemukan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan maupun pembuktian di pengadilan.
Peran seorang saksi di dalam proses penegakkan hukum, terutama dalam hukum pidana sangat penting. Ini karena membawa konsekuensi tersendiri bagi seorang yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai saksi, baik saksi korban dan saksi pelapor maupun saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara tindak pidana.
Baca Juga: Bapak-Bapak Nimbrung Komentari Kasus Ferdy Sambo, Netizen: Ngakak Banget
Di sisi lain, KUHP sendiri belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi.
Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU PSK. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses pidana.
Berdasarkan UU PSK, telah disebutkan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berbentuk sebagai berikut:
- Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan
- Memberikan keterangan tanpa tekanan
- Mendapatkan penerjemah
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasusnya
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan
- Diberitahu ketika terpidana dibebaskan
- Dirahasiakan identitasnya
- Mendapat identitas baru
- Mendapat tempat kediaman sementara
- Mendapat tempat kediaman yang baru
- Mendapat penggantian biaya transportasi
- Mendapat bantuan penasehat hukum
- Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai pada batas waktu perlindungan hukum itu berakhir
- Mendapat pendampingan
Adapun tujuan atau sasaran daripada perlindungan yang diberikan oleh UU PSK terhadap para saksi dan/atau korban telah diatur didalam Pasal 5.
Bunyi pasal ini adalah hak yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Bapak-Bapak Nimbrung Komentari Kasus Ferdy Sambo, Netizen: Ngakak Banget
-
Ferdy Sambo Rekayasa Baku Tembak di Rumahnya, Komnas HAM Lacak Jejak Residu Tembakan
-
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Dendam
-
Momen Ferdy Sambo Lantang Ancam Pecat Anggota yang Coreng Institusi Polri, Jadi Bumerang?
-
Dimintai Keterangan oleh LPSK, Istri Ferdy Sambo Disebut Kurang Kooperatif
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini