Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selaku tersangka dan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E sendiri telah mengajukan perlindungan sejak Kamis, 14 Juli 2022. Ia mendapatkan perlindungan setelah memberikan kesaksian dan informasi terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Atas informasi yang diberikan oleh Bharada E tersebut, Ferdy Sambo saat ini ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus yang menjadi perhatian nasional ini.
Bharada E merupakan salah satu orang yang ada di lokasi kejadian perkara, dan oleh karenanya selain menjadi seorang tersangka, Bharada E juga merupakan seorang saksi dalam kejadian tersebut.
Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana merupakan peran yang sangat penting mulai sejak awal pemeriksaan sampai selesainya proses pemeriksaan perkara.
Sebagian besar terungkapnya kasus pelanggaran hukum terjadi karena adanya informasi dari masyarakat, baik dari awal penyelidikan sampai di kejaksaan dan akhirnya di pengadilan.
Keterangan dari saksi sebagai alat bukti utama akan menjadi acuan hakim dalam memberikan keputusan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa/tersangka.
Berdasarkan laman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pembuktian maupun pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemukan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan maupun pembuktian di pengadilan.
Peran seorang saksi di dalam proses penegakkan hukum, terutama dalam hukum pidana sangat penting. Ini karena membawa konsekuensi tersendiri bagi seorang yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai saksi, baik saksi korban dan saksi pelapor maupun saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara tindak pidana.
Baca Juga: Bapak-Bapak Nimbrung Komentari Kasus Ferdy Sambo, Netizen: Ngakak Banget
Di sisi lain, KUHP sendiri belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi.
Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU PSK. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses pidana.
Berdasarkan UU PSK, telah disebutkan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berbentuk sebagai berikut:
- Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan
- Memberikan keterangan tanpa tekanan
- Mendapatkan penerjemah
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasusnya
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan
- Diberitahu ketika terpidana dibebaskan
- Dirahasiakan identitasnya
- Mendapat identitas baru
- Mendapat tempat kediaman sementara
- Mendapat tempat kediaman yang baru
- Mendapat penggantian biaya transportasi
- Mendapat bantuan penasehat hukum
- Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai pada batas waktu perlindungan hukum itu berakhir
- Mendapat pendampingan
Adapun tujuan atau sasaran daripada perlindungan yang diberikan oleh UU PSK terhadap para saksi dan/atau korban telah diatur didalam Pasal 5.
Bunyi pasal ini adalah hak yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Bapak-Bapak Nimbrung Komentari Kasus Ferdy Sambo, Netizen: Ngakak Banget
-
Ferdy Sambo Rekayasa Baku Tembak di Rumahnya, Komnas HAM Lacak Jejak Residu Tembakan
-
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Dendam
-
Momen Ferdy Sambo Lantang Ancam Pecat Anggota yang Coreng Institusi Polri, Jadi Bumerang?
-
Dimintai Keterangan oleh LPSK, Istri Ferdy Sambo Disebut Kurang Kooperatif
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!