Suara.com - Beberapa bulan sebelum terjadinya peristiwa terbunuhnya Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat memberikan pernyataan soal anggota yang mencoreng citra Polri layak dipecat.
Pernyataan ini dikatakan Ferdy Sambo dengan meneruskan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ia sampaikan pada aaggotanya pada 3 Januari 2022 lalu.
"Pada pelaksanaan release Bapak Kapolri kemarin disampaikan oleh beliau bahwa beliau tidak akan segan-segan melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," kata Ferdy Sambo dalam video yang diunggah akun TikTok @polres_trenggalek dilansir Suara.com (10/8/2022).
Dalam video bertajuk Penekanan Kadiv Propam Polri itu pula Ferdy Sambo mengaku melaksanakan perintah Kapolri dengan melakukan penyelidikan secara obyektif terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana dan mencoreng nama baik institusi.
"Saya implementasikan itu dengan melaksanakan proses penyelidikan dan penegakan aturan secara obyektif khusus pelanggaran-pelanggaran masalah narkoba, asusila terhadap perempuan dan anak, atau perbuatan pidana yang bisa mencoreng nama baik institusi," lanjutnya.
Bahkan, Ferdy Sambo mengatakan tak segan memberi hukuman keras hingga pemecatan bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Untuk itu saya perintahkan lakukan semua ini secara obyektif sehingga kita bisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan," tegasnya saat itu.
Ia juga mengingatkan soal citra Polri yang harus dijaga dengan berperilaku baik.
"Masih banyak anggota yang berperilaku baik, masih banyak anggota yang berprestasi. Tapi dengan satu dua orang yang kemudian menyebabkan tercorengnya nama institusi kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polri, kita lakukan penegakan secara tegas dan keras," lanjutnya.
Baca Juga: Dimintai Keterangan oleh LPSK, Istri Ferdy Sambo Disebut Kurang Kooperatif
Selang beberapa bulan setelah menyampaikan amanat itu di hadapan anggotanya, Ferdy Sambo justru menjadi tersangka atas kematian ajudannya sendiri yakni Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka terhadap Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) atas perannya memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya sendiri di Duren Tiga pada 8 Juli lalu.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," jelas Kapolri.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memanipulasi kejadian adu tembak dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," imbuh Listyo Sigit.
Atas pelanggaran itu, Ferdy Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Anggota DPR RI Asal Bali Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjend Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
-
Dimintai Keterangan oleh LPSK, Istri Ferdy Sambo Disebut Kurang Kooperatif
-
Polri Bakal Umumkan Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J
-
Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN, Begini Kata KPK
-
Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Bambang Soesatyo Soroti Langkah Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan