Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai Polri telah bersikap profesional dengan menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sembagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Poengky juga menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak segan untuk memproses hukum bawahannya yang berpangkat Inspektur Jenderal.
“Penetapan tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yang berpangkat irjen Pol,” kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Anggota Kompolnas ini juga menduga bahwa Ferdy Sambo yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kadiv Propam itu ternyata sebagai otak penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas usai ditembak rekannya sendiri atas perintahnya di rumah dinas mantan Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kompolnas sangat memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus dalam mengungkap kasus meninggalnya Josua. Ternyata diduga otak dibalik kasus ini adalah seorang jenderal bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi,” katanya.
Menurut Poengky, kasus ini terungkap dengan penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation.
Pada awalnya pengungkapan kasus sempat terhambat karena diduga ada upaya menghalang-halangi keadilan oleh Ferdy Sambo dan orang-orang yang diperintah olehnya.
Namun, Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri bekerja secara marathon mengedepankan pembuktian secara ilmiah, sehingga meskipun ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku.
“Apalagi setelah adanya 'bedhol desa' berupa mutasi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat menghalang-halangi keadilan, maka Tim khusus dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Motif Ferdy Sambo Membunuh karena Dendam
Meski telah ditetapkan tersangka dan terungkap fakta bahwa Brigadir J dibunuh, kata Poengky, upaya penegakan hukum terus berjalan hingga proses pengadilan.
“Kompolnas tetap akan mengawal proses penyidikan kasus ini hingga kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Poengky.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8) mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Birgadir J, bersama ajudan dan asisten rumah tangganya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pengacara Keluarga Brigadir J: Motif Ferdy Sambo Membunuh karena Dendam
-
Video Elegan Istri Ferdy Sambo Disorot Publik, Begal Payudara di Ngaglik Berulah Lagi
-
Kesaksian RT Saat Tim Penyelidik Lakukan Penggeladahan: Istri Ferdy Sambo Menangis Terus di Kamar
-
Ferdy Sambo Rekayasa Tembak Menembak di Kasus Brigadir J, Kriminolog UI: Dia Gunakan Kekuasaannya
-
Komnas HAM Belum Dapat Konfirmasi Lokasi Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Istri
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan