/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:33 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp)

Selebtek.suara.com - Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh kliennya adalah karena dendam.

"Sudah tahu (motifnya), dendam itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Namun Kamaruddin enggan mengungkap latar belakang di balik dendam tersebut.

Kamaruddin menyerahkan kepada penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap detail dari motif tersebut.

"Kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," katanya.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan total empat orang tersangka. 

Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Berencana Menikah dengan Pacar? Ini Tips Dapat Restu Orang Tua dan Calon Mertua

Kapolri menyebut, peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. 

Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Ketika itu, Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.(*)

Sumber: Suara.com

Load More