Suara.com - Kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan ketua divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir. Terbaru, nama Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
Semakin mengejutkan, Ferdy Sambo juga dinyatakan sebagai orang yang membuat skenario penembakan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo juga bersikap tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut. Ia diduga melakukan penghilangan kamera pengintai atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka turut berdampak pada pembubaran Satuan Tugas Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Satgassus Polri) atau disebut pula sebagai Satgassus Merah Putih. Diketahui Satgassus Merah Putih dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Satgassus Merah Putih pertama kali dibentuk pada tahun 2019 di masa kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian. Pembentukan tersebut berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019.
Awalnya, Satgassus tersebut dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri.
Secara detail, beberapa urusan yang ditangani oleh Satgassus tersebut adalah perkara psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Ferdy Sambo menjabat sebagai kepala pada Satgasus berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 sejak 20 Mei 2020. Pada saat itu, Sambo masih memegang jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Masa jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih diperpanjang sampai akhir tahun 2022, berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/1583/VII/HUKU.6.6/2022. Surat tersebut berlaku tertanggal 1 Juli - 31 Desember 2022.
Baca Juga: Soal Istri Ferdy Sambo, Mahfud MD Ungkap Fakta Baru
Kemudian saat ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa jabatan nonstruktural tersebut telah dibubarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Listyo Sigit karena alasan tidak dibutuhkan lagi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Soal Istri Ferdy Sambo, Mahfud MD Ungkap Fakta Baru
-
Resmi jadi Pengacara Bharada E Gantikan Deolipa, Ronny Talapessy Tak Perlu Keluar dari PDIP
-
LPSK Ungkap Soal Menolak Amplop Dari Ferdy Sambo Demi Loloskan Permohonan Istri
-
Diperiksa Langsung Pimpinan Komnas HAM di Mako Brimob Depok, Ferdy Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
-
Profil Hasto Atmojo Saroso, Ketua LPSK yang Bongkar Sogokan Ferdy Sambo
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir