Suara.com - Kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan ketua divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir. Terbaru, nama Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
Semakin mengejutkan, Ferdy Sambo juga dinyatakan sebagai orang yang membuat skenario penembakan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo juga bersikap tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut. Ia diduga melakukan penghilangan kamera pengintai atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka turut berdampak pada pembubaran Satuan Tugas Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Satgassus Polri) atau disebut pula sebagai Satgassus Merah Putih. Diketahui Satgassus Merah Putih dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Satgassus Merah Putih pertama kali dibentuk pada tahun 2019 di masa kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian. Pembentukan tersebut berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019.
Awalnya, Satgassus tersebut dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri.
Secara detail, beberapa urusan yang ditangani oleh Satgassus tersebut adalah perkara psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Ferdy Sambo menjabat sebagai kepala pada Satgasus berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 sejak 20 Mei 2020. Pada saat itu, Sambo masih memegang jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Masa jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih diperpanjang sampai akhir tahun 2022, berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/1583/VII/HUKU.6.6/2022. Surat tersebut berlaku tertanggal 1 Juli - 31 Desember 2022.
Baca Juga: Soal Istri Ferdy Sambo, Mahfud MD Ungkap Fakta Baru
Kemudian saat ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa jabatan nonstruktural tersebut telah dibubarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Listyo Sigit karena alasan tidak dibutuhkan lagi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Soal Istri Ferdy Sambo, Mahfud MD Ungkap Fakta Baru
-
Resmi jadi Pengacara Bharada E Gantikan Deolipa, Ronny Talapessy Tak Perlu Keluar dari PDIP
-
LPSK Ungkap Soal Menolak Amplop Dari Ferdy Sambo Demi Loloskan Permohonan Istri
-
Diperiksa Langsung Pimpinan Komnas HAM di Mako Brimob Depok, Ferdy Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
-
Profil Hasto Atmojo Saroso, Ketua LPSK yang Bongkar Sogokan Ferdy Sambo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana