Dari waktu ke waktu, desain paspor mengalami perubahan tidak terkecuali dengan desain paspor Republik Indonesia. Di tahun 2014, Ditjen Imigrasi sempat mengeluarkan paspor model terbaru yang dikenal dengan paspor seri B, paspor lama dikenal dengan paspor seri A.
Antara paspor seri A dan paspor seri B, keduanya memiliki perbedaan. Apa saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dalam paspor seri A, terdapat kolom tanda tangan pemegang paspor, sedangkan paspor seri B tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor. Kedua paspor tersebut masih sama-sama resmi berlaku.
Desain paspor Indonesia yang baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sampai saat ini, desain paspor seri A masih diterbitkan untuk menghabiskan stok paspor seri A.
Namun, masyarakat yang hendak mengurus paspor, tidak bisa memilih desain paspor A seri A atau seri B, karena semua tergantung dari stok yang tersedia.
Sempat Ditolak di Jerman
Adanya dua seri yang berbeda ini sempat membingungkan masyarakat. Berdasarkan dari kabar yang beredar, media sosial sempat diramaikan oleh unggahan salah satu warganet yang mengaku bahwa paspornya ditolak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.
Penolakan paspor Indonesia tersebut dikarenakan pemegang paspor tidak mencantumkan kolom tanda tangan.
Baca Juga: Pemilik Paspor Baru RI Tidak Diakui Jerman, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan
Melansir dari laman Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, paspor Indonesia tidak memiliki kolom tanda tangan sehingga tidak bisa diproses.
Solusi Ditjen Imigrasi
Menindaklanjuti adanya permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik paspor RI tanpa kolom tanda tangan.
Phak Ditjen Imigrasi pun memberikan solusi, dimana Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat yang hendak bepergian ke Jerman dan sekitarnya bisa melakukan endorsement tanda tangan.
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Penerapan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI. Dengan adanya edaran tersebut, maka para pemegang paspor bisa mengajukan pengesahan tanda tangan di kantor imigrasi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Pemilik Paspor Baru RI Tidak Diakui Jerman, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan
-
Ombusman RI NTB Jabarkan Hasil Investigasi Tertutup Praktik Paspor Sport di Lombok
-
WN Bangladesh Ditangkap Gegara Urus Paspor Pakai Identitas Palsu
-
Pakai Identitas Palsu Urus Paspor Indonesia, WN Bangladesh di Dumai Ditangkap
-
Viral Warga Buat Paspor Tanpa Wawancara dan Sidik Jari, Ini Penjelasan Resmi Kantor Imigrasi
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Presiden Lantik Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Menkopolkam Pastikan Investigasi Mendalam, Motif Masih Misteri
-
54 Orang Jadi Korban Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kapolda: Semoga Tak Ada Korban Jiwa
-
Wamenkopolkam Ungkap Fakta Baru Temuan Senpi di Ledakan Masjid SMA 72: Senjata Mainan!
-
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Polda Metro Jaya Ungkap 54 Korban Luka
-
Bertuliskan Welcome To Hell, Polisi Usut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Jakut, Apa Motifnya?
-
Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Sejumlah Tokoh hingga Eks Kapolri Masuk Tim
-
Densus 88 Selidiki Unsur Terorisme dalam Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
-
Update Ledakan SMAN 72: Korban Kini Jadi 54 Orang
-
Guncang Masjid saat Jumatan, Tim Gegana Turun Tangan Usut Ledakan di SMAN 72 Jakut