Suara.com - Tahapan pendaftaran partai politik untuk calon perserta Pemilu 2024 ada tiga kategori. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Awalnya seperti biasa, pimpinan partai politik wajib mengirimkan surat kepada KPU mengenai niat pendaftaran sebagai peserta pemilu. Surat itu juga dilengkapi dengan persyaratan dokumen pendaftaran yang lengkap.
"Pendaftaran parpol di mana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," jelas Hasyim saat jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Kategori pertama adalah partai politik yang mendaftar sudah sesuai dengan surat yang dikirimkan ke KPU, dan surat beserta dokumen tersebut dinyatakan lengkap saat diperiksa oleh KPU.
"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," ujar Hasyim.
Selanjutnya, kategori kedua adalah partai politik yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, namun pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap.
"Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," lanjutnya.
Hasyim menerangkan dalam kategori itu, partai politik biasanya melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap, sehingga bisa terdaftar.
Namun, ada juga partai politik yang sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Partai Mahasiswa Indonesia Tak Juga Mendaftar ke KPU
Sedangkan kategori ketiga, terdapat partai politik yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.
"KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8/2022)," ujarnya.
Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.
"Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.
Dia mengungkapkan parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan, pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar. Serta kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.
Hari terakhir penutupan masa pendataran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar yakni Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pendaftaran Ditutup, Partai Mahasiswa Indonesia Tak Juga Mendaftar ke KPU
-
Penjelasan KPU Soal Tiga Kategori Pendaftaran Partai Politik Di Pemilu 2024
-
Pendaftaran Ditutup, Ini Daftar 24 Parpol Dinyatakan Lengkap Maju Pemilu 2024
-
40 Partai Politik Daftar Peserta Pemilu 2024
-
Ari Sigit Cucu Soeharto Daftarkan Partai Karya Republik ke KPU
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka