Suara.com - Tahapan pendaftaran partai politik untuk calon perserta Pemilu 2024 ada tiga kategori. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Awalnya seperti biasa, pimpinan partai politik wajib mengirimkan surat kepada KPU mengenai niat pendaftaran sebagai peserta pemilu. Surat itu juga dilengkapi dengan persyaratan dokumen pendaftaran yang lengkap.
"Pendaftaran parpol di mana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," jelas Hasyim saat jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Kategori pertama adalah partai politik yang mendaftar sudah sesuai dengan surat yang dikirimkan ke KPU, dan surat beserta dokumen tersebut dinyatakan lengkap saat diperiksa oleh KPU.
"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," ujar Hasyim.
Selanjutnya, kategori kedua adalah partai politik yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, namun pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap.
"Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," lanjutnya.
Hasyim menerangkan dalam kategori itu, partai politik biasanya melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap, sehingga bisa terdaftar.
Namun, ada juga partai politik yang sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Partai Mahasiswa Indonesia Tak Juga Mendaftar ke KPU
Sedangkan kategori ketiga, terdapat partai politik yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.
"KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8/2022)," ujarnya.
Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.
"Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.
Dia mengungkapkan parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan, pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar. Serta kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.
Hari terakhir penutupan masa pendataran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar yakni Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pendaftaran Ditutup, Partai Mahasiswa Indonesia Tak Juga Mendaftar ke KPU
-
Penjelasan KPU Soal Tiga Kategori Pendaftaran Partai Politik Di Pemilu 2024
-
Pendaftaran Ditutup, Ini Daftar 24 Parpol Dinyatakan Lengkap Maju Pemilu 2024
-
40 Partai Politik Daftar Peserta Pemilu 2024
-
Ari Sigit Cucu Soeharto Daftarkan Partai Karya Republik ke KPU
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting