Suara.com - Setiap tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Dalam memperingatinya, seluruh instansi akan melakukan upacara pengibaran bendera merah putih. Agar acara dapat berjalan lancar, maka dibutuhkan susunan upacara 17 Agustus.
Adapun tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ini adalah “Pulih Lebih Cepat,Bangkit Lebih Kuat”. Tema ini dipilih karena sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi masyarakt Indonesia dan dunia. Tema dan logo dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id.
Dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan HUT RI Ke-77 masyarakat harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Mulai dari aturan himbauan penyelenggaraan, susunan upacara dan hal-hal yang harus diperhatikan saat upacara berlangsung.
Penyelenggaraan Upacara
Untuk penyelenggara Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sesuai dengan:
Di tingkat pusat, Upacara Bendera Merah Putih Peringatan HUT Ke-77 RI Tahun 2022 akan dilaksanakan secara luring tepat pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan menerapkan ketentuan:
- Upacara bendera akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai pencegahan Covid-19.
- Pembina upacara merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengenakan pakaian adat tradisional.
- Tamu undangan upacara hadir secara luring yang terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 pada lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat dengan semua mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara hadir secara luring yang terdiri dari 11 (sebelas) orang perwakilan pegawai dari setiap unit utama dengan semua mengenakan pakaian adat tradisional.
Dalam tingkat pusat di luar kantor wilayah Senayan dan juga tingkat daerah, upacara bendera HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 akan dilaksanakan secara luring atau daring pada tanggal 17 Agustus 2022, dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor ataupun tempat terbuka lain yang dimulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
- Pembina upacara merupakan kepala satuan kerja atau pejabat lain yang telah ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara adalah para pegawai, siswa atau mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional atapun seragam yang telah ditentukan.
Susunan Upacara 17 Agustus 2022
Berdasarkan surat resmi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 yang mengatur tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, berikut ini susunan upacara 17 Agustus 2022:
Baca Juga: 15 Link Twibbon 17 Agustus Gratis, Yuk Serbu
• Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
• Pembina upacara tiba di tempat upacara.
• Penghormatan kepada pembina upacara.
• Laporan pemimpin upacara.
• Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.
• Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik