Suara.com - Setiap tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Dalam memperingatinya, seluruh instansi akan melakukan upacara pengibaran bendera merah putih. Agar acara dapat berjalan lancar, maka dibutuhkan susunan upacara 17 Agustus.
Adapun tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ini adalah “Pulih Lebih Cepat,Bangkit Lebih Kuat”. Tema ini dipilih karena sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi masyarakt Indonesia dan dunia. Tema dan logo dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id.
Dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan HUT RI Ke-77 masyarakat harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Mulai dari aturan himbauan penyelenggaraan, susunan upacara dan hal-hal yang harus diperhatikan saat upacara berlangsung.
Penyelenggaraan Upacara
Untuk penyelenggara Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sesuai dengan:
Di tingkat pusat, Upacara Bendera Merah Putih Peringatan HUT Ke-77 RI Tahun 2022 akan dilaksanakan secara luring tepat pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan menerapkan ketentuan:
- Upacara bendera akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai pencegahan Covid-19.
- Pembina upacara merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengenakan pakaian adat tradisional.
- Tamu undangan upacara hadir secara luring yang terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 pada lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat dengan semua mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara hadir secara luring yang terdiri dari 11 (sebelas) orang perwakilan pegawai dari setiap unit utama dengan semua mengenakan pakaian adat tradisional.
Dalam tingkat pusat di luar kantor wilayah Senayan dan juga tingkat daerah, upacara bendera HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 akan dilaksanakan secara luring atau daring pada tanggal 17 Agustus 2022, dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor ataupun tempat terbuka lain yang dimulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
- Pembina upacara merupakan kepala satuan kerja atau pejabat lain yang telah ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara adalah para pegawai, siswa atau mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional atapun seragam yang telah ditentukan.
Susunan Upacara 17 Agustus 2022
Berdasarkan surat resmi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 yang mengatur tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, berikut ini susunan upacara 17 Agustus 2022:
Baca Juga: 15 Link Twibbon 17 Agustus Gratis, Yuk Serbu
• Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
• Pembina upacara tiba di tempat upacara.
• Penghormatan kepada pembina upacara.
• Laporan pemimpin upacara.
• Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.
• Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara