Surat kuasa selanjutnya yang dimiliki oleh Tim Pengacara keluarga Brigadir J adalah terkait adanya dugaan upaya penghalangan pendiyikan atau Obstruction of Justice. Menurut Kamaruddin, hal tersebut melanggar pasal 221KUAPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.
4. Ferdy Sambo dan istri disebut menyebarkan hoaks
Kamaruddin melanjutkan, dengan surat kuasa keempat, ia dan tim akan melapokan Ferdy Sambo dan istrinya karena menyebar hoaks atau informasi bohong.
Hoaks yang dimaksud adalah laporan mengenai pelecehan seksual yang bisa dipidana dengan pasa 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yaitu menyebar informasi bohong.
Selain itu, Ferdy Sambo disebut juga telah memfitnah orang mati yang dapat dijerat dengan pasal 321 KUHPidana.
5. Kuasa hukum keluarga Brigadir J akan gugat secara perdata
Tak hanya terancam pasal pidana, Ferdy Sambo juga akan digugat secara perdata oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak yang menyatakan gugatan secara perdata itu terkait perbuatan melawan hukum terkait aliran dana keluar sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J.
"Saya sudah temukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022," ujarnya.
Baca Juga: Selain Dalami Kasus Ferdy Sambo Lewat Kapolri, DPR Turut Panggil LPSK, Kompolnas dan Komnas HAM
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Selain Dalami Kasus Ferdy Sambo Lewat Kapolri, DPR Turut Panggil LPSK, Kompolnas dan Komnas HAM
-
Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Sosok Ditakuti di Polri, Termasuk Jenderal Bintang Tiga
-
Kabareskrim Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Siang Ini, Bakal Ada Tersangka Baru?
-
Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Disampaikan Siang Ini
-
Kamaruddin Pengacara Brigadir J Tantang Bharada E Adu Tembak: Waktu Kecil Saya Jago Ketapel
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran