Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyoroti kekayaan intelektual segera didaftarkan oleh masyarakat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Lalu apa itu kekayaan intelektual?
Sebelumnya, Yasonna mengatakan kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan bisa dilindungi oleh negara. Ia juga menekankan sisi ekonomi dari pendaftaran kekayaan intelektual.
"Karena kekayaan intelektual itu banyak. Ada merek, paten, indikasi geografis, hak cipta, desain geografis, kekayaan komunal, pengetahuan budaya dan lain sebagainya," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, hari ini.
Ia juga mewanti-wanti jangan sampai kekayaan intelektual direbut pihak lain dan memicu konflik. Pendaftaran ini juga dianggap sebagai pencegah adanya masalah gugatan dan lain sebagainya.
Sebagai contoh, pada Hari Dharma Karya Dhika ke-77, Yasonna mengukuhkan Farel Prayoga sebagai duta kekayaan intelektual kategori pelajar. Penyanyi cilik asal Banyuwangi itu dinilai berpotensi membantu pemerintah dalam mengkampanyekan kekayaan intelektual.
Apa Itu Kekayaan Intelektual
Merangkum laman Fakultas Hukum Universitas Medan Area, kekayaan intelektual adalah “produk pikiran” yang mencakup properti sastra dan artistik serta properti industri.
Kekayaan intelektual mencakup kekayaan sastra dan seni yang terdiri dari hak cipta, hak terkait, dan hak basis data. Hal itu antara lain berkaitan dengan karya sastra dan seni.
Masih dari sumber yang sama, setiap orang memiliki gagasan tentang apa arti istilah kepemilikan yang memberikan hak-hak tertentu atas materi hal-hal, seperti hak untuk memiliki mobil dan penggunaannya.
Kekayaan intelektual juga terdiri dari seperangkat hak eksklusif, tapi tidak untuk benda-benda yang berwujud, seperti mobil, tetapi atas “produk pikiran”.
Yang kami maksudkan dengan “produk intelektual” ini adalah kreatif dan non-materi, seperti cerita, komposisi musik, desain furnitur, program komputer, atau penemuan.
Tanda khusus tertentu, seperti merek dagang dan indikasi geografis, juga dianggap sebagai kekayaan intelektual meskipun seseorang mungkin memiliki buku dalam kepemilikan materi, hak ini tidak selalu termasuk kekayaan intelektual di dalamnya.
Sebagai contoh, orang dapat membaca buku, membagikan, membuangnya tapi tidak memiliki hak untuk pemilik cerita, mencetak ulang, menempatkannya di internet atau bahkan membuat film tentangnya.
Untuk tindakan yang disebutkan di atas, diperlukan persetujuan dari pemegang hak ini dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memberi pemegangnya hak eksklusif sementara untuk eksploitasi, berlaku untuk wilayah tertentu.
Itulah penjelasan tentang apa itu kekayaan intelektual dan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual seperti saran Menteri Yasonna.
Tag
Berita Terkait
-
Farel Prayoga Disambut Meriah di Kampung Halaman, Jeje Slebew Kena Sentil
-
Lagu Ojo Dibandingke Ciptaannya Dinyanyikan Farel Prayoga di Istana Merdeka, Abah Lala: Beruntungnya Saya
-
Profil Abah Lala, Sosok di Balik Lagu 'Ojo Dibandingke' yang Viral Dinyanyikan Farel Prayoga
-
Viral Video Lawas Diduga Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke', Dulu Ngamen di Jalan, Kini di Istana
-
Farel Prayoga Dapat Penghargaan dari Kemenkumham, Videonya di Istana Kini Tak Bisa Dicomot Sembarangan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!