- Sejumlah WNA menjadi korban penjambretan ponsel di kawasan Bundaran HI dan sekitarnya sepanjang April hingga Mei 2026.
- Polisi menyatakan pelaku menyasar korban secara acak yang terlihat lengah tanpa keterkaitan jaringan kejahatan yang terorganisir.
- Polsek Menteng meningkatkan pengamanan melalui patroli rutin serta kerja sama dengan pihak gedung untuk mencegah kejahatan berulang.
Suara.com - Kasus viral penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal Italia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Kamis (14/5/2026) kemarin ternyata bukan yang pertama.
WNA asal Polandia sudah lebih dulu bernasib sial akibat tindak kejahatan serupa yang ia alami di wilayah tersebut.
"Benar, ada beberapa kejadian pencurian HP modus jambret khususnya di wilayah Menteng yang dialami oleh WNI dan WNA," ujar Kapolsek Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku tidak menyasar korban secara spesifik. Melainkan mengincar siapa saja yang tampak tidak waspada.
"Pelaku modusnya random, terhadap korban yang terlihat lengah di pinggir jalan," papar Braiel.
Hingga kini, polisi belum menemukan indikasi bahwa para pelaku tergabung dalam satu jaringan terorganisir.
"Keterkaitan antara pelaku sampai saat ini belum kami temukan modus komplotan jambret," kata Braiel.
Namun guna menekan angka kejadian serupa, Polsek Menteng menggandeng berbagai pihak untuk memperketat pengamanan di kawasan tersebut.
"Pencegahan dengan bekerja sama dengan sekuriti gedung perkantoran dan hotel, serta pengamanan halte Transjakarta," terang Braiel.
Baca Juga: Bundaran HI Tak Lagi Aman usai Turis Italia Jadi Korban Jambret? Legislator PSI Bereaksi Keras
Giat patroli di jam-jam rawan juga mulai digencarkan Polsek Menteng guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang belakangan terjadi.
Sebelum ramai kasus jambret di Bundaran HI, satu WNA sudah lebih dulu jadi korban di depan Sekolah Santa Ursula, kawasan Pasar Baru, Sawah Besar.
Robin, WNA asal Jerman, harus menelan pil pahit saat ponselnya disambar jambret di pinggir jalan medio April 2026 lalu.
Berita Terkait
-
Bundaran HI Tak Lagi Aman usai Turis Italia Jadi Korban Jambret? Legislator PSI Bereaksi Keras
-
Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung
-
Dompet Kosong Guru Honorer dan Nurani yang Ikut Terkoyak
-
Revitalisasi MRT Bundaran HI, Lalu Lintas Thamrin Direkayasa hingga Akhir Mei 2026
-
Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara