Suara.com - Beberapa hari lalu, Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Uang TE 2022 tersebut menjadi alat pembayaran yang sah mulai Kamis (18/08/22) lalu.
Pasalnya belum semua masyarakat mengetahui terkait peluncuran uang baru tahun emisi 2022 tersebut.
Hal tersebut dibuktikan dengan unggahan salah satu warganet yang mengaku ditolak saat ingin membayar Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ia beli menggunakan uang baru emisi 2022 tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Bandar Lampung.
Video yang merekam kejadian dapat dilihat melalui unggahan akun Instagram @terangmedia pada Sabtu (20/08/22).
"Kejadian hari ini, Sabtu (20/08/2022) sekira pukul 13.45 WIB. Seorang warga yang ingin membeli BBM di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung, dengan menggunakan uang baru tapi ditolak oleh pegawai SPBU dengan alasan tidak berlaku," keterangan akun pengunggah video.
Dalam video yang diunggah, seorang pria menceritakan kejadian yang menimpanya.
Ia berharap bahwa kejadian yang menimpanya sampai ke telinga pemerintahan ataupun Bank BI.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Tengah Siapkan Skema Kenaikan BBM Jenis Pertalite dan Solar
Pria ini mengungkapkan bahwa dirinya membeli BBM di salah satu SPBU di Bandar Lampung.
Saat hendak membayar menggunakan uang Rp50.000 terbaru, uang yang ia berikan kepada petugas SPBU justru tidak diterima alias ditolak.
"Tolong rekan-rekan semua. Ini bila perlu didengarkan pemerintah atau Bank Indonesia (BI) khususnya. Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina," terangnya.
Alasannya adalah karena petugas SPBU menganggap bahwa uang tersebut tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
"Uang ini dinyatakan tidak berlaku saat saya membeli minyak. Padahal uang ini uang baru," katanya.
Pria ini kemudian mempertanyakan kembali kepada Bank Indonesia, apakah benar uang baru emisi tahun 2022 sudah berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Luhut Binsar Pandjaitan Tengah Siapkan Skema Kenaikan BBM Jenis Pertalite dan Solar
-
Siap-siap! Luhut Tengah Siapkan Skema Kenaikan Harga Pertalite Dan Solar
-
PKS: Pemerintah Super Tega Kalau Cuma Dengar Kata Menteri Naikan Harga BBM, Tapi Tak Dengarkan Rakyat
-
Ajak Masyarakat Jawa Barat Mandiri Pangan, Puluhan Ribu Bibit Cabai dan Bawang Merah Disalurkan ke 4 Daerah
-
Pecahan Uang Seri Baru Terbit, Sri Sultan HB X Dapat Edisi Khusus Tanggal Kelahiran
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas