Suara.com - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.
"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujar Nicke.
Untuk itu, Nicke mengapresiasi langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat. Tercatat, hingga Agustus sepanjang 2022 ini, Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan penyaluran hak rakyat ini.
"Pertamina berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan. Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," tegas Nicke.
Nicke mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri. Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.
“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke.
Nicke juga menegaskan, Pertamina sendiri tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.
"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Nicke.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.
Baca Juga: Irjen Fadil Imran dan Dua Kapolda Lainnya Terseret Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Buka Suara
"Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi," ujar Listyo.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Untuk itu, Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.
Berita Terkait
-
RS Polri: Seluruh Jenazah Korban Kebakaran Indekos di Tambora Sudah Teridentifikasi
-
Bentrok TNI-Polri Pecah di Jayawijaya Papua, Pemicunya Diduga karena Lemparan Batu OTK
-
Puslabfor Mabes Polri Datangi Lokasi Kebakaran Di Simprug Kebayoran Lama, Tanyai Ketua RT/RW
-
Legislator Kasih Pertanyaan Menohok kepada Mahfud MD Soal Satgasus Polri, Tito Karnavian Kena Singgung
-
Kasus Ferdy Sambo Dinilai Jadi Momen Kapolri Buat Sapu Bersih Oknum dari Polri
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru