/
Senin, 22 Agustus 2022 | 09:48 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Dok.Antara)

SuaraSumedang.id - Beredar kabar mengenai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran turut diperiksa soal kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Bahkan, selain Fadil Imran, dua nama Kapolda pun ikut terseret atas kasus serupa, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Menanggapi kabar tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan hingga saat ini belum ada informasi terkait hal tersebut.

"Sampai dengan hari ini, belum ada informasi dari Timsus (Tim Khusus)," kata Dedi.

Isu mengenai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang diperiksa lantaran terlibat dalam kasus Brigadir J bisa dibilang tidak valid.

Termasuk kedua nama Kapolda lainnya, Dedi pun menegaskan, tidak ada informasi mengenai pemeriksaan keduanya.

"Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan), dan sama-sama menunggu," ucap Dedi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dedi sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dedi menegaskan kembali, bahwa Polri sampai saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembahkan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga: Turnamen Golf HUT Riau Tercoreng, Biduan Goyang Erotis di Atas Meja Tamu: Krisis Moral!

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," kata Dedi.

Dedi sudah menegaskan, Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan yakni 340 subsider 338 jo 55, dan 56 KUHP, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi.

Dedi mengatakan, Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil, sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka, Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuat Maruf.

Kemudian, belum lama ini istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi ikut ditetapkan sebagai tersangka, dengan alat bukti vital pada rekaman CCTV yang telah ditemukan.

Sumber:ANTARA

Load More