Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak-pihak yang dipanggil dalam kasus suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung baru melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022 untuk kooperatif bila dipanggil dalam pemeriksaan.
Dalam kasus ini sudah menjerat Rektor Unila Karomani menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
"Kami berharap para saksi koperatif hadir dan menerangkan apa adanya, seluruh apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Dimintaanya pihak pihak yang nantinya dipanggil KPK, kata Ali, agar penuntasan kasus ini segera tuntas
"Sehingga rangkaian perbuatan dugaan korupsi perkara ini makin jelas dan terang," imbuhnya
KPK kekinian tengah fokus melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya Ruang Rektor Unila Karomani; Gedung Fakultas Kedokteran; Gedung Fakultas Hukum dan Gedung Fakultas FKIP.
Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik terkait perkara.
Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.
KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,"imbuhnya
Berita Terkait
-
Tanggapi Sinis Usulan Penghapusan Jalur Mandiri PTN, Rektor Untidar: Nyeleweng 1 Masak Kesimpulannya Penghapusan
-
Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Mewah Tersangka Suap Rektor Unila Karomani di Lampung
-
KPK Eksekusi Penyuap eks Bupati Buru Selatan Tagop Ke Lapas Ambon
-
Geledah Tiga Gedung Fakultas di Unila, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik
-
Tim KPK Datangi FH Unila, Ini Penjelasan Dekan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat