Suara.com - Tim Jaksa Eksekutor Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pihak swasta Ivana Kwelju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas III Ambon. Ivana merupakan penyuap eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono.
Ivana dan Eks Bupati Tagop sudah dijerat kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan.
"Penyuap bupati Buru Selatan dilakukan eksekusi dengan cara dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan kls III Ambon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/8/2022).
Terpidana Ivana sudah diputus pengadilan dengan hukuman penjara selam satu tahun dan delapan bulan penjara.
"Terpidana ini akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 8 bulan," ucap Ali
Dalam putusan pengadilan, kata ALi, Ivana juga sudah membayar uang denda mencapai Rp60 juta.
"Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta," imbuhnya
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut dua tahun enam bulan penjara kepada Ivana. Ivana juga diminta membayar denda sebesar Rp85 juta.
Ivana dalam dakwaan Jaksa KPK telah menyuap Tagop mencapai Rp400 juta. Suap itu bertujuan agar perusahaan Ivana mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Buru Selatan tahun 2015.
Baca Juga: Geledah Ruang Rektor Unila Karomani, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik
Tag
Berita Terkait
-
Geledah Ruang Rektor Unila Karomani, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik
-
Apes! Dilaporkan Gara-Gara Calon Mahasiswa Baru Bernilai Jelek Lulus, Awal Rektor Unila Karomani di OTT KPK
-
Deretan Rektor di Tanah Air yang Pernah Tersandung Kasus, Terbaru Kena OTT KPK
-
Masih Berlangsung, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Universitas Lampung
-
Kena OTT KPK, Rektor Unila Karomani Ditetapkan sebagai Tersangka Suap
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!