Suara.com - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menahan Direktur RSUD Praya berinisial ML dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain Direktur RSUD Praya, kejaksaan juga menahan dua orang tersangka lainnya, yakni Bendahara RSUD berinisial BP dan PPK RSUD berinisial AS.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya tahun 2017 hingga 2021.
"Setelah menemukan barang bukti yang cukup kuat, hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut," kata Fadil kepada wartawan di Praya, Rabu (24/8/2022).
Kasus dugaan korupsi RSUD Praya telah ditangani kejaksaan sejak 2021 dan pada November 2021 statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada indikasi ditemukan kerugian negara. Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu sekitar 40 orang, baik dari pihak RSUD Praya maupun pejabat Pemkab Lombok Tengah.
"Saksi sekitar 40 orang yang telah diperiksa," ujarnya.
Fadil mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang telah dilakukan, jumlah kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya mencapai Rp1,7 miliar.
"Besar kerugian negara sementara didapatkan dari mark up harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta, dan suap Rp10 juga hingga Rp15 juta," tambahnya.
Ia mengatakan kerugian negara yang ditemukan saat ini jauh lebih besar dari nilai sebelumnya pada saat penyelidikan sekitar Rp750 juta.
Baca Juga: Nikah Siri, Ketua KPU di NTB Disanksi
Hingga saat ini kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus korupsi tersebut dengan kembali melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang diduga terlibat.
"Hari ini kita kembali periksa direktur, bendahara dan PPK RSUD Praya. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, kasus ini akan terus kita kembangkan," tegas Fadil.
Mengenai kabar adanya aliran dana yang disampaikan oleh tersangka ML, Fadil mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan adanya aliran dana itu sepanjang ada alat bukti. "Silakan disampaikan kalau itu ada bukti. Kita pasti dalami," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum