- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lain akan menjalani sidang perdana kasus korupsi haji di PN Jakarta Pusat.
- Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
- Jaksa KPK akan menguraikan konstruksi perkara, peran terdakwa, mekanisme tindak pidana, serta aliran dana.
Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023-2024, pada Selasa (11/8/2026) hari ini.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Agenda pembacaan dakwaan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Suara.com.
Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga akan menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
KPK sebelumnya menyatakan surat dakwaan yang dibacakan jaksa akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Dakwaan itu mencakup rangkaian peristiwa, dugaan peran masing-masing terdakwa, mekanisme dugaan tindak pidana, hingga dugaan aliran uang yang ditemukan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh konstruksi perkara tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menguraikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkaranya berdasarkan hasil penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji
Sebelum perkara ini masuk ke persidangan, KPK telah melakukan penahanan terhadap para terdakwa. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menahan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
KPK menyangkakan para tersangka di antaranya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet
-
Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB
-
Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri