News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lain akan menjalani sidang perdana kasus korupsi haji di PN Jakarta Pusat.
  • Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Jaksa KPK akan menguraikan konstruksi perkara, peran terdakwa, mekanisme tindak pidana, serta aliran dana.

Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023-2024, pada Selasa (11/8/2026) hari ini.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Agenda pembacaan dakwaan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Suara.com.

Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga akan menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]

KPK sebelumnya menyatakan surat dakwaan yang dibacakan jaksa akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.

Dakwaan itu mencakup rangkaian peristiwa, dugaan peran masing-masing terdakwa, mekanisme dugaan tindak pidana, hingga dugaan aliran uang yang ditemukan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh konstruksi perkara tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menguraikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkaranya berdasarkan hasil penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji

Sebelum perkara ini masuk ke persidangan, KPK telah melakukan penahanan terhadap para terdakwa. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menahan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

KPK menyangkakan para tersangka di antaranya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More