Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin (29/8/2022).
"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta dua ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma'ruf.
Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8), dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8). Namun, pemeriksaan terhadap Putri dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8) untuk konfrontasi.
Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. "Baru tadi (dilimpahkan)," ucap Ketut.
Namun, saat dikonfirmasi kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berkas tersebut belum dilimpahkan.
"Belum (dilimpahkan), target sih minggu depan paling lambat info-nya penyidik," ujar Dedi.
Namun, Dedi meminta untuk mengkonfirmasi kembali kepada penyidik langsung yakni Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. "Coba kontak-kontak dir (dirtipidum) juga," kata Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, Dirtipidum belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan Antara.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah selesai meneliti empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dan rencananya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang