"Tolong lindungi pemuda baju putih karena masih dibawah umur," sindir warganet.
"Kelewatan banget laaa," ujar warganet lain.
"Yang bawa motor lagi wheelie, sama saja harus di proses," timpal yang lainnya, merujuk pada aksi pengendara sepeda motor yang menabrak pria diduga ODGJ tersebut.
Ancaman Sanksi Pidana untuk Pelaku Bullying
Saat ini, belum ada undang-undang di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana bullying. Namun sanksi yang diberikan bisa diatur menurut KUHP yang berlaku.
Misalnya jika bullying berbentuk kekerasan fisik seperti yang terjadi di video viral di atas, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan atau pengeroyokan.
Jika tergolong tindak penganiayaan ringan, dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Sementara jika terjadi pengeroyokan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Berita Terkait
-
Heboh Polisi Salat di Tengah Konser Musik, Warganet Sedih hingga Bawa-bawa Nama Ferdy Sambo
-
CEK FAKTA: Telah Ditetapkan! Harga Baru Pertalite Rp.10.000 Berlaku 1 September 2022
-
Kelakuannya Bikin Malu! Anak Jambak Rambut Ayahnya di Atas Panggung Gegara Asyik Nyawer Biduan Dangdut
-
Pernah Mendukung Prabowo Subianto, UAS Mengaku Tak Tertarik Politik: Sampai Mati Jadi Ustaz
-
Viral Pria Ini Kuliti Video Permintaan Maaf Habib Jindan, Protes dengan Apa yang Disampaikan: Ini Konyol
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah