"Tolong lindungi pemuda baju putih karena masih dibawah umur," sindir warganet.
"Kelewatan banget laaa," ujar warganet lain.
"Yang bawa motor lagi wheelie, sama saja harus di proses," timpal yang lainnya, merujuk pada aksi pengendara sepeda motor yang menabrak pria diduga ODGJ tersebut.
Ancaman Sanksi Pidana untuk Pelaku Bullying
Saat ini, belum ada undang-undang di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana bullying. Namun sanksi yang diberikan bisa diatur menurut KUHP yang berlaku.
Misalnya jika bullying berbentuk kekerasan fisik seperti yang terjadi di video viral di atas, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan atau pengeroyokan.
Jika tergolong tindak penganiayaan ringan, dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Sementara jika terjadi pengeroyokan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Berita Terkait
-
Heboh Polisi Salat di Tengah Konser Musik, Warganet Sedih hingga Bawa-bawa Nama Ferdy Sambo
-
CEK FAKTA: Telah Ditetapkan! Harga Baru Pertalite Rp.10.000 Berlaku 1 September 2022
-
Kelakuannya Bikin Malu! Anak Jambak Rambut Ayahnya di Atas Panggung Gegara Asyik Nyawer Biduan Dangdut
-
Pernah Mendukung Prabowo Subianto, UAS Mengaku Tak Tertarik Politik: Sampai Mati Jadi Ustaz
-
Viral Pria Ini Kuliti Video Permintaan Maaf Habib Jindan, Protes dengan Apa yang Disampaikan: Ini Konyol
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar
-
Jerman 'Impor' Tenaga Kerja India: Solusi di Tengah Tsunami Pensiun
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat