Suara.com - Kementerian Agama (Kemenang) menyesalkan aksi Walikota Bandung, Yana Mulyana yang meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) pada 28 Agustus 2022. Langkah itu dinilai tidak seharusnya didukung pemerintah.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Kerukunan Umat Beragama, Nuruzzaman mengatakan bahwa negara seharusnya memberikan moderasi terkait cara berpikir, sikap dan praktik keberagaman, alih-alih memberikan dukungan.
“Saya menyesalkan langkah Walikota Bandung. Negara harus merajut keragaman masyarakat agar dapat hidup rukun dan damai," ungkap Bib Zaman di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
"Terhadap perbedaan pandangan baik di internal agama maupun antaragama, posisi negara adalah memoderasi, memfasilitasi dialog, agar kerukunan tetap terjaga,” tegasnya.
Menurut Bib Zaman, sapaan akrabnya, organisasi masyarakat (ormas) dan paham keyakinan yang secara terang-terangan menebarkan kebencian jelas bertentangan dengan prinsip dasar ajaran agama.
“Jadi menurut saya, bukan pada tempatnya Walikota (Bandung) memfasilitasi bahkan mendukung pandangan dan sikap yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama. Posisi negara harusnya memoderasi,” kritik Bib Zaman.
Bib Zaman melanjutkan, relasi Sunni dan Syiah perlu disikapi secara arif. Organisasi Konferensi Islam (OKI) sendiri telah menyatakan bahwa syiah adalah bagian dari Islam.
Ini serupa dengan pernyataan Grand Syekh Al Azhar Prof. Dr. Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Ath-Thayyeb. Ia menjelaskan bahwa umat Islam yang berakidah Ahlussunah bersaudara dengan umat Islam dari golongan Syiah.
“'Sunny dan syiah adalah saudara', Itu pernah ditegaskan oleh Syekh Ath-Thayyeb saat bertemu para tokoh dan cendekiawan muslim di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jakarta, 22 Februari 2016," terang Bib Zaman.
Baca Juga: Persiapan MTQ, Delegasi Serang Ditargetkan Jadi Juara Umum
Tak lupa, Bib Zaman mengingatkan pesan yang disampaikan oleh Syekh Ath-Thayyeb, yakni mengenai agama Islam yang memiliki definisi jelas.
Definisi yang dimaksud adalah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan salat, berpuasa, berzakat, dan beribadah haji bagi yang mampu.
Mereka yang melaksanakan lima hal pokok tersebut merupakan seorang muslim, kecuali mereka yang turut mendustakan. Grand Syekh, lanjut Bib Zaman, bahkan menilai bahwa tidak ada masalah prinsip yang menyebabkan kaum Syiah keluar dari Islam.
Sebagai infprmasi, Gedung ANNAS yang diresmikan oleh Wali Yana Mulyana terletak di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung.
Berita Terkait
-
Persiapan MTQ, Delegasi Serang Ditargetkan Jadi Juara Umum
-
10.000 Kuota Pendidikan Profesi Guru Disiapkan Kemenag
-
Kementerian Agama Sentil Langkah Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmikan Gedung Dakwah ANNAS
-
Produk Kuliner Bandung Ekspansi Ke Texas, Yana Mulyana Buka Gerai di Fort Worth
-
Kolaborasi dengan Fort Worth, Pemkot Bakal Jual Produk Kuliner Bandung di Texas Amerika
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya