“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP
Ayat 1: Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Ayat 2: Terhadap penganjut, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.
Isi atau bunyi dari pasal 56 KUHP:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian itu informasi yang dapat dikumpulkan sementara dari siapa Kuat Maruf sebenarnya.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Kecurigaan Bharada E terhadap Kuat Ma'ruf Dibongkar Mantan Kuasa Hukumnya
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Dikonfrontir dengan Tiga Tersangka! Termasuk dengan Kuat Ma'aruf
-
5 Fakta Pisau Milik Kuat Ma'ruf yang Jadi Barang Bukti Dalam Rekonstruksi
-
TERUNGKAP! Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J Pakai Pisau Saat Di Magelang
-
Pisau Milik Kuat Ma'ruf Jadi Barang Bukti Rekonstruksi di Rumah Dinas Sambo
-
Dua Pisau Diserahkan Kuat Ma'ruf Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Polri : Itu Barang Bukti di Magelang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana