Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabaat atau Brigadir J menjadi perbincangan lantaran tidak ditahan padahal sudah jadi tersangka. Terdapat kemungkinan tidak ditahannya Putri Candrawathi adalah karena ia masih memiliki anak yang berusia 1,5 tahun.
Sebelum kasus Putri Candrawathi alias Putri Sambo, publik sudah dikejutkan dengan beragam kasus yang membuat ibu-ibu tetap ditahan meski memiliki anak kecil. Ironisnya, beberapa kasus bahkan membuat ibu tersebut harus berada di penjara bersama anaknya karena masih menyusui.
Berikut ini daftar kasus ibu ditahan meski punya anak kecil:
1. Empat Ibu Rumah Tangga di NTB
Empat ibu rumah tangga di Nusa Tenggara Barat ditahan bersama anak mereka. Keempat ibu itu ditahan karena kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Jawa Tengah yang menyebabkan spandek pabrik rokok peyok. Mereka terpaksa mengajak anaknya di penjara lantaran masih membutuhkan ASI.
2. Niti Setia Budi
Niti merupakan seorang ibu rumah tangga yang dipenjara bersama anaknya yang berusia 2 tahun karena masih menyusui selama kurang lebih 19 hari sebelum sidang perdana. Niti ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal.
Prita Mulyasari merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik pada 7 Agustus 2008. Ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang Banten karena mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni International melalui media sosial.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Juga Ditahan Usai Rekonstruksi, Diperlakukan Spesial? Ini Alasannya
Prita pernah ditahan selama 20 hari proses hukum berjalan sebelum ada putusan final. Prita ditahan saat sedang dalam masa menyusui balita. Anak-anaknya bernama Khairan Ananta Nugroho yang berusia 3 tahun dan Ranaria Puandita yang berusia 1,6 bulan.
4. Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun merupakan mantan pegawai Bagian Tata Usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia diduga mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah tempatnya bekerja sejak 2012.
Pelecehan yang dialaminya lebih dari satu kali. Ia menyebarkan rekaman itu ke kerabatnya yang bernama Iam Mudawin. Namun rekaman tersebut disebarkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram. Bukannya mendapat perlindungan, Baiq malah dilaporkan dengan tuduhan melanggar UU ITE.
Saat itu, Baiq Nuril memiliki anak yang berusia sekitar 8 tahun dan duduk di kelas 2 Sekolah Dasar. Ia menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram pada 27 Maret hingga 30 Mei 2017.
5. Rismaya
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Tidak Juga Ditahan Usai Rekonstruksi, Diperlakukan Spesial? Ini Alasannya
-
Pakar Psikologi Forensik Ungkap Kejanggalan Putri Candrawathi: Ini Korban Betulan atau Main-Main?
-
Bantah Kesaksian Bharada E, Ferdy Sambo Mengaku Tak Tembak Brigadir J
-
TERSINGKAP! Hasil Rekonstruksi Buktikan Brigadir J di Bawah Ancaman Sopir Keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf
-
Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Punya Bayi, Warganet Sebut Polisi Tak Profesional
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara