Baru-baru ini, ramai diperbincangkan di media sosial, cuitan seorang warganet yang mengeluh karena namanya tiba-tiba dicatut sebagai anggota partai partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam cuitannya tersebut, ia menuangkan kekesalannya karena secara tiba-tiba namanya ada dan tertulis sebagai anggota dari Partai Keadilan dan Persatuan.
Lebih lanjut, dalam postingannya ia juga meminta warganet yang lain mencoba melihat apakah warganet lain juga memiliki kejadian serupa dimana namanya tercatut sebagai anggota parpol.
"Teman-teman, coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama gue terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari mana. Kesel," ujar @pu** pada Sabtu (03/09/22).
Dalam unggahannya tersebut, warganet ini memberikan bukti tangkapan layar memperlihatkan namanya benar-benar terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan,
Tidak hanya itu, warganet ini juga turut memberikan informasi mengenai laman yang bisa dikunjungi untuk mengecek status anggota parpol tersebut. Warganet ini menjelaskan bahwa jika seandainya namanya sama, tercatut sebagai anggota parpol, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu.
Sebelumnya, KPU juga sudah mengimbau masyarakat untuk mengecek nama dan nomor induk kependudukan (NIK) lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menghindari pencatutan nama oleh partai politik.
Lantas, bagaimanakah cara mengecek apakah nama dicatut parpol atau tidak? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak
Baca Juga: Safari Politik, Puan Maharani Sambangi Prabowo ke Hambalang
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatut sebagai anggota parpol ataukah tidak.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Dalam portal yang telah disediakan oleh KPU tersebut, masyarakat bisa melihat apakah namanya dicatut oleh parpol tertentu dan digunakan secara tidak bertanggung jawab seperti untuk daftar Pemilu, atau kah tidak.
Dalam mengecek hal tersebut, masyarakat cukup memasukkan nomor identitas di kolom yang sudah tersedia.
Berikut cara untuk mengecek nama di portal tersebut:
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
- Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kolom yang sudah disediakan
- Centang kolom “Im not a robot”
- Selanjutnya, klik “cari”
Kemudian, sistem akan mencocokkan NIK yang telah dimasukkan oleh masyarakat dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Berita Terkait
-
Safari Politik, Puan Maharani Sambangi Prabowo ke Hambalang
-
Jelang Pemilu 2024, KIPP Sumbar Desak Pemerintah Lahirkan Program Pencegahan Potensi Konflik
-
Galang Rambu Anarki, Lirik Lagu Iwan Fals
-
Heboh Aduan Warga Sipil Namanya Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik di Situs Milik KPU
-
Survei SMRC: PKB Tikung Golkar Masuk 3 Besar, PDIP Masih Superior
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733