Suara.com - Sholat dhuha adalah salah satu amalan ibadah yang disebut-sebut dapat membantu melancarkan rezeki. Namun beberapa umat muslim belum paham betul dengan sholat dhuha. Termasuk, tentang waktu sholat dhuha jam berapa.
Waktu pelaksanaan sholat sunnah ini berbeda dengan yang lainnya. Sebab, kata dhuha sendiri berarti "waktu matahari sepenggalahan naik". Lalu apakah anda sudah bisa mengetahui sholat dhuha jam berapa dari definisi itu?
Waktu Mulai Sholat Dhuha
Waktu sholat dhuha dimulai setelah matahari terbit secara utuh. Menurut para ulama adalah 15 menit setelah matahari syuruq (terbit) karena posisinya mulai meninggi.
Maka, jam sholat dhuha yaitu dimulai sekitar jam 08.00 pagi. Lalu kapan waktu sholat dhuha berakhir?
Terdapat tiga waktu haram untuk melakukan sholat dhuha. Berikut ini penjelasannya:
- Sesudah sholat subuh hingga saat matahari masih di fase terbit
- Saat masuk waktu dzuhur hingga matahari tergelincir ke arah barat
- Ketika matahari hampir terbenam
Tiga kondisi diatas, umat Islam dilarang melakukan sholat dhuha. Dengan demikian, durasi waktu sholat dhuha tidaklah lama, maka dari itu jangan disia-siakan.
Tata Cara Sholat Dhuha
Meskipun waktu sholat dhuha tidak lama, tapi Allah SWT memberikan cara mengerjakan yang terbilang ringan. Sholat dhuha umumnya dapat dikerjakan 2 rakaat.
Baca Juga: Bacaan Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap dengan Niat dan Tata Cara
Namun, kita juga boleh mengerjakannya lebih dari 2 rakaat. Asalkan jumlahnya genap hingga 12 rakaat. Bahkan, Rasulullah SAW melakukan sholat dhuha hingga 4 rakaat, dan terkadang sampai 8 rakaat.
Untuk lebih jelasnya, simak urutan tata cara sholat dhuha berikut.
- Niat sholat dhuha
"Usholli sunnatadh dhuhaa rok’ataini lillaahi ta’aalaa"
artinya: “Aku niat sholat sunnah dhuha dua rakaat karena Allah Ta’ala”. - Takbiratul ihram
- Membaca doa iftitah
- Baca surat Al Fatihah
- Membaca surat atau ayat Al Qur’an
- Ruku’ dengan tuma’ninah
- I’tidal dengan tuma’ninah
- Sujud dengan tuma’ninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Sujud kedua dengan tuma’ninah
- Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua
- Baca surat Al Fatihah
- Baca surat atau ayat Al Qur’an
- Ruku’ dengan tuma’ninah- I’tidal dengan tuma’ninah
- Sujud dengan tuma’ninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Sujud kedua dengan tuma’ninah
- Tahiyat akhir dengan tuma’ninah
- Salam.
Seperti itulah penjelasan tentang waktu sholat dhuha jam berapa dan tata caranya. Mari amalkan sholat sunnah melancar rezeki ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025