Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omeleng di Jayapura, Papua, Rabu (7/9/2022) hari ini. Penjemputan paksa terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omeleng diakui oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Benar (iya jemput paksa Eltinus Omeleng)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Namun, Fikri mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci peristiwa penyidik saat menjemput paksa Bupati Eltinus Omeleng.
Diketahui, Eltinus Omeleng sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Namun, hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus Omeleng. Dimana KPK telah sesuai menjalani prosedur hukum menetapkan Eltinu menjadi tersangka.
Eltinus merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, pada tahun 2015.
KPK diketahui memang belum mengumumkan kepada publik terkait Bupati Mimika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat
Tag
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat
-
Sambangi KPK Terkait Polemik Formula E, Anies Baswedan Kenakan Baju Dinas Putih dan Tenteng Map Biru
-
Jadi Saksi Kasus Penyelenggaraan Formula E, Anies Baswedan Datang ke Kantor KPK Menenteng Map Biru
-
Anies Baswedan Datangi KPK untuk Penyelidikan Gelaran Formula E
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua